Bupati Mimika Sesalkan Dana Otsus Tidak Disalurkan Lagi Melalui Pemda

Eltinus Omaleng
(Foto: SAPA/ Jefri)
SAPA (TIMIKA) – Mekanisme penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) dari pemerintah pusat telah berubah.


Sebelumnya pemerintahan pusat menyalurkan dana tersebut kepada pemerintah provinsi kemudian dibagikan ke pemerintah kabupaten lalu dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kepentingan masyarakat.

Namun saat ini mekanismenya telah berubah, setiap OPD harus mengajukan program-program kerja ke pemerintah pusat untuk bisa mendapatkan dana Otsus yang kemudian dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Hal ini disesalkan Bupati Mimika  Eltinus Omaleng. 

Menurutnya penyaluran dana Otsus dengan sistem seperti itu maka tidak ada kekhususan justru sama seperti dana alokasi khusus.

“Saya pikir dana Otsus kalau sudah ditarik kembali ke pusat artinya dana Otsus sama dengan dana alokasi khusus, jadi kalau kita mau ajukan kebutuhan atau program maka OPD terkait yang harus berjuang keras untuk mendapatkan dana itu. Tidak seperti sebelumnya dana Otsus langsung diberikan kepada daerah kemudian pemerintah Provinsi  yang mengatur itu semua bukan pemerintah pusat,” ungkap Eltinus saat ditemui wartawan di Gereja Marthen Luther, Jalan Agimuga,  Mile 32, Distrik Kuala Kencana,  Selasa (12/4/2022).

Ia mengatakan dengan perubahaan mekanisme penyaluran ini, dana Otsus tidak lagi ada kekhususan. “Bicara dana Otsus berarti ada kekhususan sehingga itu seharusnya langsung diberikan kepada pemerintah daerah dan dikelola oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah pusat harus mempercayakan pengelolaan dana Otsus kepada pemerintah daerah sebab dana Otsus merupakan dana kekhususan bagi orang Papua.

Dia menyarankan sebaiknya pemerintah pusat mengembalikan itu kepada pemerintah daerah. 

“Dananya simpan di pusat baru kulitnya dikasih untuk kita seharusnya kita yang kelola sendiri. Tidak boleh mencurigai Papua kalau mau bangun Papua,” ujar Omaleng.

Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Yosefina 

Pos terkait