Bupati Mimika Serahkan LKPJ dan Ramperda PP APBD 2021 kepada DPRD

TIMIKA | Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Eltinus Omaleng menyerahkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021 dan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (PP-APBD) Mimika tahun anggaran 2021 kepada DPRD Mimika untuk dibahas dan diparipurnakan.

Penyerahan materi LKPJ oleh bupati dalam pembukaan rapat paripurna I masa sidang II DPRD Mimika tentang LKPJ Bupati Mimika dan Ranperda PP-APBD Mimika tahun anggaran 2021 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Mimika, Rabu (13/7/2022).

Bupati Eltinus, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD dan masyarakat di Kabupaten Mimika, yang telah memberikan dukungan, kerjasama dan menjalin kemitraan dengan pemerintah sehingga sampai saat ini berbagai agenda, tugas dan fungsi-fungsi pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Bupati mengatakan, seperti yang diketahui bersama bahwa penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban daerah yang menjadi agenda tahunan.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 yang telah disampaikan sudah mengacu terhadap laporan keuangan Pemkab Mimika tahun anggaran 2021, dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Papua bulan April tahun 2022.

Kemudian, penyerahan laporan hasil pemeriksaan LKPD, diserahkan pada tanggal 23 Mei 2022, dimana Kabupaten Mimika mendapatkan hasil audit dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ketujuh kalinya sejak tahun anggaran 2015.

“Tentunya pencapaian prestasi ini juga tidak terlepas dari peran dan kinerja kita bersama, dan harapan kita prestasi ini dapat terus di pertahankan di tahun berikutnya,” ungkapnya.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng mengatakan, LKPJ merupakan suatu bentuk perwujudan amanah konstitusi yaitu pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pemerintahan daerah.

LKPJ sendiri berisi laporan tentang implementasi kebijakan pembangunan dan keuangan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Disamping itu, LKPJ disusun untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah agar masyarakat juga mendapatkan gambaran yang jelas dan komprehensif tentang berbagai kebijakan yang sudah diimplementasikan berikut dengan hasil-hasil yang sudah dicapai dan didukung dengan data-data riil yang dipercaya.

“Dengan telah diserahkan LKPJ tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna saat ini, DPRD Mimika melalui tahapan-tahapan dan proses pembahasan intensif mencermati muatan materi LKPJ,” katanya.

Selanjutnya kata Anton, DPRD akan menggaris bawahi capaian pelaksanaan program kegiatan yang belum maksimal, realisasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang belum sesuai yang akan dituangkan dalam penerbitan catatan rekomendasi.

Adapun beberapa catatan rekomendasi yang akan disampaikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan bentuk yang akan dijadikan sebagai dasar dan acuan Pemda Mimika dalam:
1. Penyusunan dan perencanaan program dan kegiatan baik dalam tahun berjalan dan tahun berikutnya;
2. Pedoman anggaran pada tahun penyusunan berjalan dan tahun berikutnya;
3. Pembentukan perda atau Perkada serta penyusunan rencana strategis pemerintahan daerah.

Menurut Anton, Pemberian opini WTP bukanlah merupakan tujuan akhir yang akan dicapai dalam sebuah pengelolaan keuangan daerah.

Opini WTP menunjukan progres akuntabilitas yang dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan sebagai penguatan kualitas pelayanan publik, yang berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu diharapkan bagi Pemkab Mimika hendaknya terus mempertahankan capaian kinerja pemerintahan dan pengelolaan keuangannya,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bupati Mimika Serahkan LKPJ dan Ramperda PP APBD 2021 kepada DPRD

Pos terkait