TIMIKA – Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur formasi honorer di Kabupaten Mimika masih berpolemik. Pasalnya, diduga ada sejumlah nama yang dinilai melanggar aturan karena tidak sesuai dengan persyaratan. Terutama soal masa kerja, dimana ada beberapa nama yang baru bekerja beberapa bulan.
Menyikapi polemik yang terjadi, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE MH yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Mimika, Jumat (22/7/2022) meminta semua pihak untuk tidak melakukan demo.
Mengenai adanya dugaan pelanggaran, kata dia, Pemda Mimika akan mengambil sikap. “Sedangkan kalau temuan hal baru, itu bukan urusan kamu orang, itu kita punya urusan. Salah satunya nanti kita lihat dari mereka punya slip gaji itu sudah berapa tahun. Tapi kalau dalam itu slipnya tidak ada, langsung masuk jadi PNS itu yang dipersoalkan. Kita akan tapis, ada caranya,” tegas Bupati Omaleng.
Bupati mengungkapkan, sebenarnya kuota awal untuk Mimika hanya 300. Tapi ia berjuang hingga bertambah jadi 600 setelah Kabupaten Puncak Jaya menolak. Hal itu dilakukan Bupati untuk memberikan peluang kepada putra-putri Amungme dan Kamoro agar bisa menjadi PNS.
Sehingga dalam perekrutan, dari 600 formasi, ada sekitar 400 untuk Amungme dan Kamoro. Kemudian sisa K2 sekitar 70 orang. Selebihnya diisi oleh orang Papua lain dan non Papua yang dinyatakan memenuhi syarat.
Adapun lima nama yang dicoret diungkapkan Bupati, karena persoalan ijazah. “Lima orang tidak lolos karena tidak punya ijazah, jadi lima orang ini memang jatuh,” tandasnya.
Soal, nama-nama yang disebut melanggar aturan, Bupati menyatakan akan mengecek apakah benar sudah honor lebih dari lima tahun. “Validasi hanya beberapa nama, kami juga sudah tahu,” ujar Bupati Omaleng.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More