TIMIKA | Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menegaskan akan memecat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur beberapa waktu lalu.
Eltinus menyebut, perbuatan oknum ASN tersebut telah mencoreng harga diri Pemkab Mimika.
“Saat ini saya lagi tunggu Pak Sekda terkait kasus pencabulan tersebut. Setelah itu, maka tidak ada cerita kita mau kasih berhenti dia. Karena itu harga diri pemerintah daerah dan bikin malu,” tegas Eltinus di Grand Mozza Hotel Timika, Rabu (25/5/2022).
Eltinus mengultimatum seluruh ASN agar tidak melakukan perbuatan tersebut, karena sanksi tegas berupa pemecatan akan diberikan.
“Dengan sanksi tegas itu, kedepan tidak boleh ada seperti itu lagi,” ujarnya.
*Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Harus Diusut Tuntas*
Sementara anggota DPRD Mimika, Iwan Anwar mendukung langkah tegas dari Satreskrim Polres Mimika dalam menangani kasus pencabulan dengan korban anak panti asuhan yang dilakukan oknum ASN.
Iwan meminta kasus tersebut harus diusut tuntas, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Kami mendukung langkah-langkah Polri melakukan penyidikan secara tuntas terkait kasus pencabulan. Dan harus memberikan efek jera yang maksimal, agar menjadi contoh bagi yang lain,” kata Iwan yang juga Politisi Partai Golkar saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Selasa (24/5/2022).
Iwan menyayangkan perbuatan oknum ASN yang melakukan pencabulan kepada seorang anak di panti asuhan.
Seharusnya, oknum ASN tersebut harus menjadi contoh yang baik, dan harus memberikan perlindungan kepada anak-anak, baik secara fisik maupun secara mental.
“Apapun alasan dari oknum ASN itu tidak dibenarkan, baik secara hukum maupun agama,” ujarnya.
Menurut Iwan, pencabulan kepada anak terjadi karena anak-anak memiliki ketergantungan yang tinggi pada orang lain.
Hal ini karena mereka memiliki nasib yang kurang beruntung. Sehingga sangat membutuhkan pendidikan dan pembinaan terhadap kasih sayang, serta ilmu-ilmu yang berguna bagi kehidupannya, baik umum maupun agama.
“Dari kondisi itulah, kelemahan-kelemahan ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan hal-hal merugikan, salah satunya seperti pelecehan seksual,” tuturnya.
Ditambah lagi, sebagai korban dan dengan ketidakberdayaannya, anak-anak ini tidak berani berbicara karena ada beberapa faktor, seperti ekonomi dan fisik.
Disamping itu, pelaku merupakan keluarga dekatnya, sehingga korban tidak memiliki kekuatan apapun untuk melawan.
“Umumnya orang yang melakukan pelecehan seksual itu adalah orang-orang dekatnya korban. Hampir semua,” ujarnya.
Untuk itu, Iwan mengimbau kepada pengurus panti asuhan harus betul-betul melakukan pemantauan, pengawasan. Kalau perlu memasang CCTV, mulai dari luar sampai di kamar – kamar, dengan tujuan untuk bisa memantau.
“Intinya, sebagai pengurus panti asuhan harus rutin melakukan pengawasan, dan tidak boleh lengah. Ini dikarenakan ketidakberdayaan anak-anak,” tuturnya.
Selain itu, kata Iwan, pihaknya mengharapka kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), untuk lebih pro aktif menginventanisir pondok pesantren dan panti asuhan yang membina anak-anak di bawah umur.
“P2TP2A harus mendata berapa banyak dan dimana saja. Serta setiap minggu harus berkunjung untuk memberikan bimbingan konseling. Dan yang tidak kalah penting adalah, bekerjasama dengan Peradi. Sehingga, apabila terjadi hal-hal semacam itu, bisa dilakukan pendampingan hukum,” ungkapnya.
Perlu diketahui, kasus pencabulan terhadap salah satu anak berusia 13 tahun di salah satu panti asuhan dengan pelaku oknum ASN berinisial AL di Mimika ini terjadi pada 31 Maret 2022, dan dilaporkan istri pelaku yang juga bekerja pada panti asuhan tempat korban.
Kasus ini bermula saat pelaku memasuki kamar korban dan langsung menutup wajah korban dengan bantal, serta mengancam korban akan dibunuh.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak memberitahukan apa yang dialami korban kepada siapapun.
Korban yang merasa trauma lalu menceritakan kejadian tersebut pada istri pelaku. Bersama orang tua korban, pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Mimika.
Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bupati Mimika: Oknum ASN Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan akan Dipecat