Eltinus Omaleng
(Foto: Dokumen Salam Papua)SALAM PAPUA (TIMIKA)-Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang ditangkap kemarin, Rabu (7/9/2022) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Swiss Bell Jayapura, Provinsi Papua telah diberangkatkan ke Jakarta pagi ini Kamis (8/9/2022) menggunakan Pesawat Garuda sekira Pukul 08.30 WIT.
Sesuai informasi yang diperoleh Salam Papua tadi pagi sekira Pukul 07.30 WIT Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibawa dari Mako Brimob menuju ke Bandara Sentani Jayapura untuk diberangkatkan ke Jakarta.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, ketika dikonfimasi Salam Papua tadi pagi.
“Sudah terbang tadi Pukul 08:30 WIT ke Jakarta dengan GA 657, di kawal BM,” ujarnya singkat via pesan WhatsApp.
Untuk diketahui Bupati Mimika disangkakan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 yang diterbitkan KPK tanggal 30 September 2020, di mana isi Sprindik tersebut menetapkan Eltinus sebagai tersangka dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Secara terinci informasi penangkapan Bupati Omaleng yakni, ditangkap sekira Pukul 09.00 WIT saat Bupati Mimika berada di Hotel Swiss Bell Jayapura dalam rangka menghadiri kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh Bank Papua.
Sekira Pukul 11.30 WIT, Anggota KPK RI tiba di Swiss Bell Hotel Jayapura selanjutnya menemui Eltinus Omaleng untuk diamankan.
Kemudian Pukul 11.45 WIT, Eltinus Omaleng bersama dengan Anggota KPK RI menuju ke Mako Brimob Kotaraja guna diamankan dan selanjutnya akan dimintai keterangan.
Pukul 12.10 WIT, Eltinus Omaleng bersama dengan Anggota KPK RI tiba di Mako Brimob Kotaraja.
Sebelumnya tanggal 6 September 2022 bertempat di Kabupaten Mimika telah dilaksanakan aksi damai oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Puncak Selatan Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua.
Kelompok itu meminta kepada Presiden RI agar segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus yang disangkakan kepada Bupati Kabupaten Mimika.
Wartawan/Editor: Tim
Sumber: SALAM PAPUA Read More