Kadisperindag Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa (Foto:salampapua.com/Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bukan hanya kendaraan Plat Merah yang dilarang mengisi BBM Bersubsidi, tapi kendaraan dengan plat nomor dari luar juga dilarang mengisi BBM Bersubsidi di Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa mengatakan, Pemkab Mimika telah menetapkan kebijakan kendaraan berplat dari luar Mimika tak dibolehkan mengisi BBM bersubsidi.
“Kita rapat dengan pak Plt Bupati waktu itu serta sudah menginstruksikan langsung dan sudah dilaksanakan terkait plat luar tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi,” ujar Petrus, saat ditemui di Kelurahan Sempan, Rabu (11/1/2023).
Petrus menjelaskan, alasan kebijakan itu adalah karena pajak kendaraan yang berplat nomor dari luar tak diterima Kabupaten Mimika.
“Plat luar dia bayar pajak di luar, bukan bayar pajak di Kabupaten Mimika. Makanya itu jadi alasan plat-plat kendaraan luar ini diharuskan segera mengurus plat nomor Mimika,” tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More