Brimob Kawal Sidang Perdana Tatap Muka di Pengadilan Negeri Timika Pasca Pandemi Covid

Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Mimika 
saat mengawal sidang perkara
tindak pidana umum  secara offline
di Pengadilan Negeri Mimika.
(Foto: Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA) -Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Mimika mengawal sidang perkara tindak  pidana umum sebanyak 14 perkara dengan 14 terdakwa secara offline di Pengadilan Negeri Kota Timika pada Kamis (23/6/2022). 

Sidang secara offline yang perdana dilakukan pasca pandemi Covid itu berlangsung aman dan lancar.

Humas Pengadilan Negeri Kota Timika, Muhammad Khusnul F. Zainal, SH., MH kepada Salam Papua di Timika, Kamis malam mengatakan sidang offline ini dapat terlaksana karena ada surat dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mimika Nomor: W30.U10/619/HK.01/6/2022 tanggal 22 Juni 2022 yang ditujukan kepada Kepala Rumah Tanahan Negara Mimika,  agar diberikan izin terdakwa menghadiri sidang. Alasannya adalah sidang offline lebih efektif untuk kelancaran persidangan karena kendala yang dihadapi jika sidang online terkait jaringan yang tidak stabil.

“Pelaksananaan sidang hari ini berjalan dengan lancar, terlihat berbeda dari biasanya. Ruang sidang lebih ramai karena pengunjung sidang dan tahanan hadir di pengadilan, juga ada pengawalan dan pengamanan dari Brimob Batalyon B Pelopor Mimika,” ujarnya.

Wartawan/Editor: Yosefina

Pos terkait