Kepala Kantor Loka BPOM Timika, Lukas Dosonugroho (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Dalam operasi penyidikan tahun 2022, BPOM Mimika didukung Polres Mimika, Kejari Mimika dan PN Timika berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat palsu yaitu Pil Dekstro dan Double L.
Tiga orang tersebut ditangkap saat mengambil paket di salah satu ekspedisi pengiriman barang. Dari tiga orang tersebut ada satu orang yang memiliki Double L dan dua orang yang miliki Dekstro. Ketiganya langsung diamankan ke Polres dan diproses oleh PPNS BPOM.
“Selama penyidikan, ditangkap tiga orang pengedar obat palsu dan telah diamankan pihak Polres dan diproses oleh PPNS BPOM. Itu kegiatan penyidikan yang kami lakukan. Sebetulnya ada lagi dua orang lainnya yang ikut ditangkap, tapi karena tidak ditemukan unsur pasalnya, sehingga kita lepas dan diberikan pembinaan saja. Tahun 2021 juga ada tiga orang yang kita amankan,” ungkap Kepala Kantor Loka BPOM Mimika, Lukas Dosonugroho, Senin (4/7/2022).
Berkas kasus tiga orang tersebut telah dilimpahkan ke Kejari. Informasi terakhir yang diperoleh, ada satu orang yang telah mengikuti sidang perdana dan pemeriksaan saksi-saksi di PN.
Selain penyidikan, BPOM telah melaksanakan pengawasan di enam Kabupaten yaitu Mimika, Asmat, Nduga, Intan Jaya, Puncak dan Lani Jaya.
Selain pengawasan langsung, juga dilakukan pengawasan dengan cara membeli barang-barang yang beredar dan diuji di laboratorium.
Ada juga kegiatan informasi dan komunikasi ke masyarakat. Untuk kegiatan informasi ke masyarakat ini, BPOM menggandeng beberapa anak SMP dan SMA sebagai duta kosmetik. Kemudian melakukan sosialisasi Peraturan Kepala BPOM terbaru tentang distribusi obat, sekaligus mengkampanyekan untuk tidak membeli obat secara sembarangan, khususnya untuk antibiotik harus dibeli dengan resep dokter.
“Khusus untuk pembelian obat ini, kita tahu masih banyak masyarakat yang membelinya tanpa resep dokter. Padahal kita semua tahu bahwa hal itu sangat berbahaya,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R
Sumber: SALAM PAPUA Read More