Produk Kosmetik yang diamankan BPOM Timika (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Timika berhasil mengamankan kurang lebih 183 item (2.838 pcs) produk kosmetik yang beredar tanpa ijin, kadaluwarsa, rusak serta mengandung bahan berbahaya yang selama ini beredar di Timika.
Kepala Kantor LOKA POM Timika, Lukas Dosonugroho kepada awak media menyampaikan bahwa dari 183 item tersebut, ada sebanyak 36 item (715 pcs) merupakan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) yaitu tanpa izin edar (TIE) dengan jenis krim wajah, lipsgloss, dan body lotion, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 29.581.000.
Sementara kosmetik TIE impor sebanyak 127 item (1.904 pcs) dengan nilai ekonomi total yaitu Rp 123.085.000 yang terdiri dari parfum, krim wajah, lipstick, maskara, foundation, nail Polish, dan hair tonic. Sedangkan kosmetik TIE lokal dan mengandung bahan berbahaya (BB) sebanyak 15 item (219 pcs) dengan nilai ekonomi sebesar Rp 4.866.000 berupa lipstic, krim wajah, dan bedak padat.
Disampaikan, pengawasan atau pemeriksaan produk kosmetik ini dilakukan di 25 sarana, baik yang online maupun offline. Dari 25 sarana itu hanya ada 7 yang memenuhi ketentuan, sedangkan 18 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan.
“Produk yang paling banyak diamankan yaitu dari salah satu toko di Pasar Lama. Dari Toko itu nilai ekonominya capai seratus juta lebih. Ini sangat mengkhawatirkan,” ungkap Lukas saat menggelar pres conference di Kantor Loka POM Timika, Jalan Irigasi Timika, Selasa (2/8/2022).
Tindak lanjut atau sanksi yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu bagi sarana yang merupakan temuan akan diberikan pembinaan oleh petugas disertai pemusnahan produk kosmetik oleh pemilik sarana, tapi disaksikan oleh petugas. Sedangkan untuk sarana yang merupakan temuan kedua, telah diberikan peringatan keras disertai pemusnahan produk oleh pemilik sarana yang disaksikan oleh petugas, serta dilakukan penelusuran terhadap sumber perolehan produk mengawatirkan.
“Sanksinya sementara kita ikuti aturannya. Jadi tahun ini belum ada kasus peredaran kosmetik tanpa izin yang dikenakan sanksi hukum,” katanya.
Aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tahun 2022 dengan target diutamakan pada kosmetik tanpa ijin edar (TIE), kadaluwarsa, rusak serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya pada sarana distribusi. Aksi ini dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik dan menunjukkan kinerja Badan POM dalam melindungi masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik.
Dengan adanya temuan produk kosmetik tidak layak pakai ini, diharapkan masyarakat Mimika waspada dan pandai menilai atau memilih setiap produk yang akan dibeli.
“Masyarakat harus pandai dan jaga kesehatan diri dengan tidak sembarang membeli produk kosmetik yang memang bermasalah. Intinya jangan mudah terkecoh. Masyarakat bisa datangi langsung kantor Loka POM atau bisa bertanya melalui media sosial Loka POM. Kami siap menjawab dan menjelaskan produk apa yang tidak boleh dibeli,” ujarnya.
Aksi penertiban ini dilakukan satu tahap yaitu tanggal 26-27 Juli 2022 melalui tiga tim lintas sektor daerah yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Polres Mimika dalam hal ini Pos Polisi Pasar Sentral, dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP).
“Kami mengucapkan terimakasih kepada lintas sektor yang telah mendukung kegiatan ini,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More