BPOM Gelar Sosialisasi Antimicrobial Resistance dan Perbpom Nomor 24 Tahun 2021

TIMIKA, (liputanpapua.id) – BPOM Papua menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Antimicrobial Resistance dan Perbpom No 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Kegiatan yang dihadiri sejumlah pihak yang berkaitan dengan kesehatan ini digelar pada Kamis (7/4/2022) di Hotel Grand Tembaga.

Kepala BPOM di Jayapura, Mojaza Sirait SSi Apt usai memberikan sosialisasi dalam sesi pertama menjelaskan sosialisasi itu untuk menyampaikan kepada pihak-pihak seperti Dinas Perindag, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Organisasi Profesi seperti IAI, IDI, IBI dan lainnya.

Intinya, kata Mojaza, yakni tentang langkah-langkah yang harus dilakukan bersama untuk mengendalikan resistensi antimikroba.

“Sesuai dengan peraturan Kementerian Koordinator PMK Nomor 7 Tahun 2021 ini kan pemerintah pusat, lembaga pemerintah non departemen seperti kami dan organisasi profesi harus saling bahu membahu mengendalikan resistensi antimikroba,” katanya.

Ia menyatakan, resistensi sendiri adalah terbentuknya kekebalan mikroba terhadap penggunaan antibiotik. “Kalau antibiotiknya sudah resisten, artinya dia tidak mampu lagi membunuh mikrobanya,” jelasnya.

Resistensi antibiotik ini disebutnya sudah terjadi. Hal itu juga sudah terdata di Kementerian Kesehatan dan bahkan di World Health Organization (WHO).

“Ini yang harus kita kendalikan supaya jangan lajunya cepat atau kalau bisa kita hentikan. Dan dalam hal ini tidak bisa satu institusi mengerjakannya, harus semua bekerjasama,” sebutnya.

Dukungan pemerintah juga dinilai penting salah satunya dalam hal pemberian izin apotik. “Nah itu harus ada apotekernya supaya bisa melayani masyarakat yang membutuhkan antibiotik. Karena mungkin masih ada yang membeli antiobiotik padahal sakitnya bukan disebabkan infeksi,” terang Mojaza.

Kepala Loka POM Mimika, Lukas Dosonugroho SSi Apt menambahkan sangat mengapresiasi kegiatan yang berjalan karena pihaknya bisa bekerjasama dengan Pemda Mimika dan Pemda Puncak.

Salah satu bentuk nyata dari kegiatan ini ialah dibuatkannya stiker yang nanti akan ditempel di setiap apotik untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa pembelian antibiotik tidak dapat dilakukan dengan sembarangan atau membutuhkan resep dokter.

“Kami akan sosialisasikan terus mengenai itu. Nanti kalau masih ada apotik yang belum pasang stiker, kita cek dan pasangkan,” tegasnya.

Mengenai hal peraturan BPOM diharapkan agar peserta kegiatan mencegah ada obat-obatan palsu masuk. Karena telah ada aturan yang mengaturnya termasuk mengenai ketiadaan apoteker di apotik.

“Semua sudah ada jelas dalam aturan itu,” tutup Lukas.

Sosialisasi ini sendiri dilakukan dengan dua cara yakni secara online dan tatap muka. Untuk tatap muka, disebutnya peserta mencapai sekitar 50 orang sedangkan peserta onlinenya, mencapai hampir 500 orang.

Selain sosialisasi, pembagian stiker, juga ada penandatanganan kerjasama mengenai komitmen pengendalian resistensi antimikroba. (Rachmat Julaini)

The post BPOM Gelar Sosialisasi Antimicrobial Resistance dan Perbpom Nomor 24 Tahun 2021 appeared first on Liputan Papua.

Pos terkait