BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Koperasi dan UMKM Mimika Jamin Pelaku Usaha

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika Petrus Yumte bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika saat menunjukan surat perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani bersama (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– BPJS Ketenagakerjaan Mimika melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika sekaligus menggelar sosialisasi program kepada kurang lebih 40 pelaku UMKM di Timika, Kamis (11/8/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K Boekan menyampaikan bahwa penandatanganan kerjasama ini untuk menindaklanjuti MoU di pusat antara Menteri Koperasi dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Namun yang patut disyukuri, di Timika telah ada peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 terkait dengan optimalisasi pelaksana sosial ketenagakerjaan. Bupati Mimika juga telah membentuk tim kepatuhan untuk menegakkan Perda tersebut.

“Luar biasanya yaitu sebelum adanya MoU antar Kementerian Koperasi dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, di Timika sudah ada MoU terlebih dahulu. Jadi diharapkan dengan adanya penandatanganan kerjasama ini, bisa disupport oleh Dinas Koperasi dan UMKM untuk nantinya bisa sama-sama memastikan agar semua pelaku UKM dan koperasi bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Perda serta PKS yang sudah ditandatangani,” kata Verry di Kantor Koperasi dan UMKM Mimika, SP3, Distrik Kuala Kencana, Kamis (11/8/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Mimika, Petrus Yumte menyambut baik perjanjian kerjasama tersebut. Sebab BPJS Ketenagakerjaan juga telah ada MoU bersama Kementerian Koperasi dan UMKM RI, sehingga di daerah melanjutkan MoU tersebut.

“Saya pikir luar biasa dan kami menyambut baik, karena terbukti dengan adanya dua kasus yang menjadi tanggungan BPJS. Jadi ketika pelaku usaha alami kecelakaan, maka langsung diberikan jaminan oleh BPJS dengan jumlah yang sangat luar biasa ,” kata Petrus.

Petrus mengungkapkan, jumlah pelaku Koperasi yang tercatat diperkirakan 200 lebih, dan UMKM diperkirakan capai 300, tapi datanya juga masih perlu diregistrasi ulang untuk memastikan berapa banyak yang aktif. Diharapkan semuanya bisa tercover melalui jaminan BPJS Ketenagakerjaan, sementara dari Dinas hanya mengakomodir bagi pelaku UMKM saja.

“Kami sementara berupaya untuk membuat website, supaya semua pelaku UMKM ini bisa berkomunikasi dengan Pemerintah melalui website, sehingga dimana saja mereka ada bisa mengakses. Melalui website itu juga, semua produk UMKM yang ada di Timika bisa dilihat oleh orang di luar Papua ataupun di luar negeri. Contohnya saja untuk yang usaha teh mangrove, buah merah, atau sarang semut,” katanya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait