DISKUSI – Verry K. Boekan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika bersama stafnya menggelar FGD dengan Serikat Pekerja di Horison, Jumat (20/5). Foto: Indri/TimeX
TIMIKA,TimeX
Dalam rangka memperingati hari buruh 1 Mei atau sering disebut Mey Day, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Serikat Pekerja (SP) guna membahas terkait kepatuhan pelaksanaan jaminan ketenagakerjaan.
Baca juga : Data Penduduk Mimika Perlu Dievaluasi
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison, Jumat (20/5).
Verry K. Boekan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika menjelaskan, dalam penyelenggaraan Mey Day yang merupakan hari buruh , maka BPJS Ketenagakerjaan mengundang serikat pekerja buruh duduk bersama dan berdialog.
Mereka inilah tokoh-tokoh yang memperjuangkan hak para karyawan dengan tujuan mensejahterakan.
“Tentu saja ini memiliki kaitan erat dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan dari pertemuan ini agar bapak ibu bisa memberikan kepada kami guna untu kesejahteraan karyawan Indonesia. Karena dalam momen ini, kami ingin menyampaikan beberapa hal kepada para serikat pekerja, yaitu menyangkut dengan pelayanan kecelakaan kerja dan jugu kepatuhan dari pihak perusahaan mengikuti sertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Very.
Veri menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki program baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), maka apabila ada karyawan mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, maka yang bersangkutan bisa segera langsung melapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan kuatir datang saja ke kantor kami, maka kami akan langsung memberikan uang tunai. Saat ini juga BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan Disnakertrans untuk memberikan pelatihan kepada karyawan yang korban PHK,” tuturnya.
Selain itu katanya, memberikan peluang mengakses agar yang bersangkutan bisa mendapat pekerjaan kembali.
Pada program ini lanjutnya, pemerintah tidak perlu menambah iuran tetapi manfaatnya yang bertambah oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga mempermudah layanan, jadi ketika ada yang di PHK atau sudah memasuki masa pensiun, yang bersangkutan bisa mengakses layanan tanpa kontak fisik berbasis Web, hanya apload KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan pengalaman kerja, maka hak-hak bapak ibu sudah bisa cair dalam jangka waktu tiga hari,” terangnya.
Selain itu katanya, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan pusat pelayanan untuk program kecelakaan kerja dan semua gratis cukup menunjukan kartu BPJS saja.
“Bapak ibu hanya menunjukan kartu BPJS Ketenagakerjaan saja, mau biaya berobatnya sampai Rp100 juta bahkan lebihpun kami bayar. Untuk itu sangat rugi sekali jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Sementara Sigit Sugiarto perwakilan Serikat Pekerja Mineral (SPM) PT KPI mengatakan, Program JKP dan Program Kecelakaan Kerja ini yang belum tersosialisasi secara baik sehingga masih banyak yang belum mengetahui manfaatnya.
“Kami menyambut baik program tersebut, ini juga salah satu langkah untuk menciptakan kesejahteraan karyawan,” tuturnya. (a30)
The post BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD dengan Serikat Pekerja appeared first on Timika Express.