BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemkab Mimika Gelar Rapat Awal Tim Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Suasana Kick Off Meeting BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Mimika.(Foto:salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Paulus Dumais menghadiri Rapat Awal atau Kick Off Meeting Tim Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Mimika yang dilaksanakan di salah satu hotel di Timika, Selasa (21/2/2023).

Seperti diketahui, Pemkab Mimika melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah memiliki program jaminan sosial untuk pekerja, yakni program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Paulus mengatakan bahwa dengan disertakannya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan menjadi pendorong produktivitas para pekerja.

“Nilai manfaat yang diterima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K. Boekan mengatakan bahwa melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ditekankan kembali bahwa pekerja yang tergolong masyarakat miskin ekstrem dipastikan tercakup dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Dalam hal ini, pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kebijakan dapat membantu iuran para pekerja rentan miskin dan tidak mampu tersebut.

“Jadi dari perintah Presiden ini kita berkaloborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk mendata 10.000 pekerja yang rentan untuk dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Verry mengungkapkan, untuk pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, pemerintah pusat melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri 84/2022 yang mengatur Pemerintah Daerah agar dapat mendaftarkan Pekerja Rentan pekerja tergolong miskin dan rentan miskin pada Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Untuk itu kita mendorong semua pekerja yang ada di kampung-kampung atau pesisir segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, karena semua ini akan dibayarkan oleh Pemkab Mimika, tinggal bagaimana tim ini mengawasi sehingga pemberian BPJS Ketenagakerjaa tepat sasaran,” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait