TIMIKA | Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Kemenag) Mimika, Papua Tengah, Ikhwan Ihsan mengatakan jamaah haji yang akan melakukan pelunasan tahun 2023 harus menambah sebesar Rp23,5 juta.
Penambahan tersebut imbas dari kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.
“Kenaikan BPIH itu sebesar Rp49.812.700,26,- sementara tahun 2022 lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta. Kemudian yang lunas tunda tahun 2020 tidak menambah,” kata Ikhwan saat ditemui seputarpapua.com di kantor Kemenag Mimika, Kamis (16/2/2023).
Lunas tunda yang dimaksud adalah, calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) namun pemberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda.
Calon haji yang lunas tunda tersebut tidak menambah karena sudah dianggap lunas. Selain itu, karena sebagian yang lunas tunda 2020 lalu, tidak menambah apapun saat melaksanakan ibadah haji pada 2022 lalu.
“Yang menambah itu hanya mereka yang baru akan melakukan pelunasan pada tahun 2023 ini, jadi mereka menambah sekitar Rp23.500.000,-” ungkapnya.
Data sementara jamaah haji yang telah terdaftar sebanyak 198 orang, sementara dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 106 adalah lunas tunda.
“Kenaikan itu terjadi karena menyesuaikan biaya penerbangan dan fasilitas yang akan mereka (calon haji) terima di tanah suci, terutama biaya saat wukuf di Arafah, itu meliputi transportasi, fasilitas hotel, kemudian saat wukuf yang dulunya hanya pakai karpet, sekarang ada kasur, bantal dan AC,” jelasnya.
Selain transportasi dan fasilitas hotel, makanan yang akan disajikan juga berubah.
“Sekarang itu makanannya menyesuaikan daerah masing-masing atau menu nusantara, karena kalau dulu itu menunya tidak cocok dengan jamaah haji,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : BPIH Naik, PHU Kemenag Mimika: yang Lunas Tunda Tahun 2020 Tak Menambah Biaya