BNNK Serahkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba kepada Kejari Mimika

 

Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba
berinisial A saat berada di ruangan
Kasi Pidum, Kejari Mimika.
(Foto: Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Salah satu tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba berinisial A diserahkan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti itu dilakukan Jumat (3/6/2022) sekira Pukul 10.30 WIT oleh Penyidik BNNK yang diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH. 

Penyerahan tahap II ini  disaksikan oleh Bripka Novitaria selaku Staf Brantas BNNK Mimika dan beberapa  Staff Pidum Kejari.

Penyerahan tersangka dan barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut dilakukan karena berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejari berdasarkan laporan kasus narkotika tanggal  12 Maret 2022. 

Wartawan: Acik
Editor: Yosefina

Pos terkait