TIMIKA | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 116,05 gram.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNN Mimika, Jalan Cenderawasih, Kamis (30/3/2023) yang turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Polres Mimika dan Humas RSUD Mimika.
Kepala BNN Mimika, Kompol Mursaling mengatakan pemusnaan tembakau sintetis merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan dua orang pelakunya.
Pelaku pertama, kata Mursaling, ditangkap setelah diketahui membuang kaleng yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis.
“Tim kemudian melakukan pengejaran dan menangkap berinisial MW di Jalan Kartini ujung serta mengamankan barang bukti sebanyak empat plastik bening kecil,” jelasnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap asal usul barang terlarang itu dan berhasil menangkap lagi pelaku berinisial YP di Jalan Perintis, dengan barang bukti berupa empat plastik bening besar berisi tembakau sintetis dan dua timbangan digital.
Barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan, BNN menyisakan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium seberat 3.08 gram, kemudian untuk pembuktian di Pengadilan seberat 3.35 gram.
“Yang kita musnahkan ini sebanyak 116,050 gram,” ujarnya.
Para pelakunya atas perbuatan mereka, dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, jadi perantara jual beli, menyerahkan atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : BNN Mimika Musnahkan 116,05 Gram Tembakau Sintetis