BNN Dorong Perda untuk Penanganan Narkoba

FOTO BERSAMA – Peserta rakor foto bersama usai kegiatan di Grand Tembaga Hotel, Kamis (21/4). Foto : Astri/TimeX

TIMIKA, TimeX

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengembangan dan pembinaan kabupatem kota tanggap cepat terhadap bahaya Narkoba di Grand Tembaga Hotel, Kamis (21/4).

Baca juga : BNN Mimika Musnahkan 33 Paket Sabu dari Makassar

Kasman selaku Koordinator Penyuluhan BNN Provinsi Papua menyampaikan Mimika dipilih sebagai tuan rumah Rakor ini karena dua tahun terakhir Mimika masuk dalam kategori cukup tanggap, sehingga diharapkan mengundang stakeholder terkait, memberikan motivasi untuk regulasi untuk Mimika menjadi kabupaten yang tanggap terhadap ancaman Narkoba.

Dirinya berharap Mimika masuk dalam kategori bukan hanya cepat tanggap, tetapi sangat cepat tanggap, sehingga tadi pihaknya merumuskan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) P4GN yaitu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran narkotika, pregnusukor narkotika, yang di inisiatifkan oleh DPRD Mimika.

Dan juga akan ada tim terpadu P4GN dimana tim itu beranggotakan seluruh  Forkopimda serta semua LSM yang ada di Mimika, dengan harapan tim ini bisa bekerja sama dengan baik demi Mimika.

Dikatakan, di Mimika saat ini ada tiga jenis Narkoba yang sudah beredar, sabu-sabu, ganjah, dan rokok sintesis. Ini membuat perlunya tanggapan cepat agar peredaran ini tidak semakin meluas.

Pihaknya juga mendorong agar ada tempat rehabilitasi khusus untuk Narkotika, karena di Provinsi Papua sampai sekarang belum ada, sehingga dengan adanya momen ini bisa terealisasi di Mimika.

Sementara itu, terkait dengan Perda, mencangkup pencegahan narkotika baik di lingkungan pendidikan, masyarakat, pemerintah dan lainnya. Juga untuk deteksi dini Narkotika, rehabilitasi, pemberantasan narkotika karena ini harus diatur sehingga narkotika tidak bisa masuk lewat udara dan pelabuhan. Karenanya perlu Perda untuk mengatur ini.

Untuk tempat rehabilitasi sejak 2017 kebawah BNN memfasilitasi untuk bisa membangun, dengan persyaratan ada lahan yang disediakan tetapi setelah 2017 keatas sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga dalam pembangunan pusat rehabilitasi itu dari pemerintah daerah.

Kasman menambahkan BNN memiliki tim asessmen terpadu dimana ada BNN, Kepolisian, Kejaksaan, tim medis, dan psikolog, dan bisa ditindak tegas ketika didapati ada yang menggunakan Narkoba.

“Jadi kami berharap dengan rapat ini semua pihak bisa bekerja sama untuk mecegah generasi muda agar tidak menggunakan Narkoba,” tutupnya. (a42)

The post BNN Dorong Perda untuk Penanganan Narkoba appeared first on Timika Express.

Pos terkait