TIMIKA, pojokpapua.id – Proses pengangkatan 527 honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika mengalami kendala. Ada sebanyak 60 honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot pada Senin (31/7/2023) mengungkapkan saat ini proses pengangkatan sudah memasuki tahap pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tapi setelah diproses melaluo sistem ternyata ada 60 orang yang tidak bisa diangkat karena masalah ijazah. “Ada yang satu ijazah dipakai dua orang,” katanya.
Ananias mengatakan ini terjadi pada honorer Amungme dan Kamoro. Sehingga BKPSDM sedang mengumpulkan data dan akan memanggil 60 nama tersebut untuk diklarifikasi sekaligus mencari solusi. Apakah bisa menggunakan ijazah SMA ataukah dialihkan jadi CPPPK jika sebelumnya masuk dalam kategori CPNS.
Ia menambahkan, adanya persoalan ini jelas menghambat proses secara keseluruhan dari nama yang sudah dinyatakan lulus tes CAT sebelumnya. Namun tergantung dari hasil kesepakatan atau solusi jika disetujui oleh Kemenpan RB dan BKN. “Tergantung keputusan pemerintah pusat,” tandasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More