Bijaksana Dalam Berpartisipasi Politik

Oleh: Al Azizah Mahmud

Bijaksana berasal dari kata bijak yang memiliki arti, akal budi, arif dan memiliki pemikiran yang tajam. Sehingga bijaksana dapat dimaknai selalu menggunakan akal budi(pengalaman dan pengetahuan) sebelum memutuskan tindakan yang akan dilakukan. Orang yang bijak akan menunggu dan memikirkan langkah yang tepat dalam mengambil keputusan serta melalui proses pemikiran yang cukup matang dan sangat berhati-hati merespons setiap informasi yang ada. Meski punya pendapat pribadi, orang bijak tak akan terburu-buru dalam merespon sebelum informasi tersebut benar-benar sudah melalui proses pemikiran matang.

Apakah partisipasi politik itu? Sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara baik secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct action, dan sebagainya.

Warga negara tidak boleh kehilangan hak untuk membela diri dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dalam menegakkan prinsip kedaulatan rakyat, maka warga negara harus tetap mempunyai akses untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan. Dengan demikian, pasrtisipasi memiliki peranan yang penting, baik bagi setiap individu untuk mengontrol dan mengawasi kebijakan pemerintah agar terhindar dari tindakan penyelewenangan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bagi pemerintahan untuk mengukur tinggi atau rendahnya sistem demokrasi di suatu negara.

Partisipasi politik memiliki beberapa jenis dan pola, antara lain: 1) Otonom, yaitu partisipasi yang dilakukan secara sadar dimaksudkan untuk mempengaruhi pemerintah, 2) Konvensional, parstisipasi yang dilakukan secara langsung seperti pemilu, pilkada, dll, 3) Non-konvensional, partisipasi yang dilakukan seperti petisi, demokrasi, dan reformasi, 4) Digerakkan, partisipasi yang dilakukan atau digerakkan dalam suatu lembaga yang menggerakkan, salah satunya partai politik (parpol) yang dijadikan lembaga utama dan lembaga sentral untuk mengorganisir warga negara untuk berpartisipasi.

Seperti halnya partai politik(parpol) merupakan institusi sentral dalam negara demokrasi yang diberikan hak eksklusif untuk mengakses kekuasaan ,ada dua cara untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat melalui Parpol, yaitu: Pertama, dengan meniru model Amerika, dimana Dewan Petinggi Parpol berkedudukan sebagai manager. Ia hanya mengatur soal internal paprol, tetapi tidak ikut campur dalam kekuasaan publik. Sehingga, harus ada pemisahan antara siapa yang fokus ke pejabat publik dan siapa yang fokus untuk mengurus internal Parpol.

Kedua, meniru modal Eropa, dimana Ketua Umum Perpol tetap memiliki kekuasaan penuh, namun harus ada prosedur suksesinya yang diatur dalam UU, meliputi: 1) Pencalonan, minimal harus ada dua calon dalam proses pemilu, tidak dibolehkan ada calon tunggal. 2) Pemilih, harus dilakukan oleh yang berhak, yaitu anggota Parpol. 3) Mekanisme Pemilihan, Pemilihan harus tegas dilakukan dengan pemilihan langsung, tidak boleh aklamasi, dan 4) Ada Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, harus diatur terkait pembatasan masa jabatan Pimpinan Parpol.

Dalam prateknya, partisipasi politik memiliki sifat dan cara tertentu. Berikut sifat-sifat dan cara dalam partisipasi politik:

Sifat-sifat Partisipasi Politik

Partisipasi politik memiliki sifat yang bisa saling bertolak belakang satu sama lain. Sifat-sifat tersebut adalah:
1. Individu dan Kolektif
Partisipasi politik dapat dilakukan baik secara perseorangan maupun bersama-sama oleh lebih dari satu orang (kolektif).
Contoh partisipasi individual adalah mengirimkan surat pembaca kepada surat kabar yang berisi keluhan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh salah satu instansi pemerintah.
Contoh partisipasi kolektif adalah melakukan demonstrasi dengan tujuan menyampaikan tuntutan atau aspirasi kepada pemerintah.

2. Damai
Partisipasi politik dapat diwujudkan dengan cara damai.
Contoh pasrtisipasi politik dengan cara damai adalah menyelenggarakan unjuk rasa dengan tertib dan tidak merusak fasilitas umum.

3. Intensif dan Tidak Intensif
Partisipasi politik dapat dilakukan dengan intensif dan juga tidak intensif.
Contoh partisipasi politik intensif adalah mengirimkan opini kepada media massa terkait kebijakan pemerintah secara rutin setiap minggu.
Contoh partisipasi politik yang tidak intensif adalah menggunakan hak suara dalam pemilihan umum atau pemilu.

4. Sukarela dan Dipaksa
Partisipasi poltik dapat dilakukan secara sukarela dan dapat juga dilakukan secara terpaksa. Partisipasi politik sukarela mengisyaratkan tindakan memengaruhi kebijakan pemerintah atas motivasi pribadi atau kelompok yang memiliki pandangan sama. Sedangkan, pasrtisipasi politik yang dipaksa adalah rezim nondemokratis lewat partai politik memaksa warga negaranya memilih partai politik tersebut.

Cara-cara Partisipasi Politik

Partisipasi politik dapat dilakukan dengan beragam cara. Cara tersebut dapat terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

1. Aktivitas Partisipan
Aktivitas partisipan adalah cara partisipasi politik di mana warga negara melakukan berbagai usaha untuk memengaruhi pembuatan kebijakan. Cara partisipasi politik dalam jenis participant activities adalah:
• Artikulasi Kepentingan: Individu menyuarakan kepentingan melalui hubungan personal, organisasi formal atau informal, serta berbagai macam protes. Contohnya adalah penyampaian aspirasi kepada anggota DPR dengan audiensi ataupun demonstrasi.
• Agregasi Kepentingan: Seorang individu yang menyatukan aspirasi yang beraneka ragam. Contohnya adalah penggabungan aspirasi dari ratusan konstituen yang diwakili oleh seorang anggota parlemen.
• Pembuatan Kebijakan: Seorang individu terlibat dalam proses pembuatan kebijakan. Contohnya adalah mengadakan jajak pendapat dengan DPR mengenai sebuah usulan rancangan undang-undang.

2. Aktivitas Subjek
Aktivitas subjek adalah benuk partisipasi politik di mana warga negara terlibat dalam penerapan kebijakan. Cara partisipasi politik dalam jenis subject activities adalah:
• Penyedia Sumber Daya: Seseorang bertindak sebagai penyedia sumber daya. Contohnya adalah partisipasi politik warga negara dengan membayar pajak dengan benar dan rutin.
• Penerima Sumber Daya: Seseorang bertindak sebagai penerima sumber daya. Contohnya adalah berpartisipasi dengan menerima tunjangan kesehatan dari pemerintah.
• Patuh Hukum: Tindakan seseorang yang mematuhi hukum. Contohnya adalah mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara.

Bijak dalam berpartisipasi politik sangatlah wajib karena, sesuai dengan informasi yang dipaparkan partisipasi dalam politik ada berbagai macam bentuk dan cara, kita sebagai masyarakat yang hidup di negara demokrasi mimiliki hak dalam menyampaikan aspirasi kita dan kita juga memiliki kewajiban dalam menghormati hak yang dimiliki orang lain dalam menyampaikan aspirasi mereka.

Penulis adalah mahasiswi Program Studi Hubungan Internasional di Universitas Cenderawasih

Ditinjau oleh: Sevianto Pakiding

(Opini merupakan pendapat atau gagasan penulis yang dikirim ke Redaksi Seputar Papua. Keseluruhan konten menjadi tanggungjawab penulis)

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bijaksana Dalam Berpartisipasi Politik

Pos terkait