TIMIKA | Kepolisian Resor (Polres) Mimika berencana akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Timika, pada Sabtu (3/8/2022) besok.
Hal ini diungkap Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra usai mendampingi Kompolnas melihat TKP di Jalan Budi Utomo Ujung, Jumat (2/8/2022).
“Rencana rekonstruksi kami akan laksanakan besok Sabtu,” ungkap Kapolres.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka yang melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap empat korban.
“Misalnya waktu mencukupi, kita upayakan bisa diselesaikan dalam satu hari,” katanya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022.
Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian memutilasi tubuh korban.
Setelah itu, bagian tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat, dan dibuang di perairan jembatan Pigapu.
Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan atau paling lama penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Besok, Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Timika