TUNJUK – AKP Oscar Fajar Rahadian, Kapolsek Mimika Baru didampingi AKP Rannu dan Ipda Yusran saat menunjukan BB pemalsuan dokumen dan administrasi kependudukan, Selasa lalu. FOTO: DOK/TIMEX
TIMIKA,TimeX
Kepolisian Sektor Mimika Baru melalui penyidik Unit Reskrim Polsek Miru telah melimpahkan berkas tahap satu berkas tersangka kasus pemalsuan dokumen ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis (28/4).
Baca juga : Disnak Kelola Dana Otsus Rp 8 Miliar
Kapolsek Mimika Baru melalui Ipda Yusran, Kanit Reskrim Polsek Miru saat ditemui Timika eXpress di Mapolsek Miru, Kamis mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Amirullah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dimana, keterangan saksi bahwa ia juga pernah memberikan keterangan yang sama dengan kasus yang sama di Tahun 2014.
“Kita sudah masukkan berkas kita dan sudah tahap satu juga tinggal menunggu petunjuk jaksa, apakah sudah lengkap atau belum. Sedangkan barang bukti masih ada,” katanya.
Diketahui sebelumnya, perkara ini terungkap ketika masyarakat melakukan pengurusan SKCK di Polsek Mimika Baru. Setelah dilakukan pengembangan ternyata ada oknum yang melakukan pemalsuan dokumen.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan awal, sudah ada sekitar 60-an dokumen yang dibuat oleh pelaku dan saat ini kita masih dalam pengembangan. Sebelum memulai melakukan bisnis terlarang ini, tersangka awal mulanya membuat usaha pengetikan dan foto copy sejak tahun 2016.
“Jadi praktek pemalsuan dokumen ini mulai sejak tahun 2019. Dan untuk keuntungan ini masih dalam penghitungan, karena dalam pengakuannnya itu nilai harganya bervariasi dan tidak tetap setiap dokumen yang dibuatnya. Motif pembuatan ini juga adanya permintaan dari pemilik identitas,” kata Oscar.
Atas perbuatan tersangka, menurutnya sangat merugikan karena perbuatannya ini ada maksud dan tujuan lain sehingga sampai adanya perubahan identitas.
“Masing-masing data berbeda, dimana ada yang NIKnya terdaftar tapi dilakukan perubahan terkait alamat, umur dan sebagainya. Ada juga sebagian NIKnya adalah NIK orang lain yang digunakan oleh tersangka,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ARL dikenakan pasal 96a UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,Jo pasal 263 ayat 1 atau pasal 264 ayat 1 ke 1 bagian E KUHPidana dengan ancaman 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, barang bukti yang turut disita berupa 1 unit monitor merk Samsung, 1 unit CPU, 1 unit keyboard,1 unit mesin laminating, 1 unit mouse, 1 unit mesin printer dan 3 buah flasdis. Serta ada beberapa lembaran dokumen administrasi negara yang diduga kuat palsu yaitu, 8 lembar E KTP Kabupaten Mimika, 5 lembar E KTP Kabupaten Puncak, 2 lembar E-KTP Paniai, 4 lembar sim C1 umum, 6 lembar KK, 3 lembar surat pengalaman kerja, 1 lembar akta kelahiran, 1 lembar SKCK keluaran Polres Mimika. (a40)
The post Berkas Tersangka Pemalsuan Dokumen Tahap Satu appeared first on Timika Express.