Berkas Perkara Korupsi Mantan Kepala Disperindag Mimika Diserahkan Ke PN Jayapura

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Donny Dtiven Umbora bersama staf Kejari saat menyerahkan pelimpahan berkas di PN Kelas IA Jayapura (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kejaksaan Negeri Mimika melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim tahun anggaran 2019 ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jayapura, Jumat (11/11/2022).

Dalam kasus ini telah ditetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika berinisial BS sebagai tersangka.

Penetapan BS sebagai tersangka berdasarkan surat nomor PRINT-03/R.1.16/Fd/07/2022 tanggal 14 Juli 2022, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3.080.343.010.

Kepala Kejari Timika dalam rilisnya menjelaskan bahwa berkas perkara korupsi anggaran program tol laut ini dilimpahkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Donny D. Umbora, S.H.,M H.

Dalam berkas perkara ini tertera bahwa BS melanggar primeir pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) sub a dan b undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui, hingga saat ini mantan Kepala Disperindag, BS belum dilakukan penahanan lantaran mengalami sakit dan sedang menjalani pengobatan.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait