TIMIKA | Penyidik Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Mimika Baru, menyerahkan berkas perkara atau tahap I terhadap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Timika, Papua Tengah pada Senin, 13 Januari 2023.
Dalam kasus ini terdapat tiga tersangka yaitu LT, TIT dan PH (16), dari ketiga tersangka hanya dua yang berkas perkara masuk tahap I.
Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw mengakan, untuk tersangka PH (16) masih menunggu untuk dialihkan ke diversi.
“Kita masih menunggu untuk dialihkan, kita akan lihat lagi apakah syarat-syarat untuk melakukan diversi itu agar bisa terpenuhi,” ucap Kompol Saidah, Rabu (15/3/2023).
Lanjut Kompol Saidah, tersangka PH tetap masuk dalam perkara, karena dari hasil pemeriksaan pernah melakukan tindak pidanan yang sama.
Ketiga tersangka Curanmor sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru, Papua Tengah, di tiga lokasi berbeda.
Tersangka LT ditangkap di Jalan Budi Utomo, sedangkan TIT ditangkap di Jalan Pendidikan dan PH (16) ditangkap dijalan Pattimura Jalur 7.
Dari tangan ketiga tersangka, ada tujuh unit sepeda motor yang berhasil diamankan. Lima diantaranya masih dalam keadaan utuh dan dua lainnya sudah dibongkar pelaku.
Ketiga pelaku ini, juga sebelumnya sudah pernah mencuri sepeda motor dan disimpan di salah satu bengkel.
Sepeda motor yang dicuri pelaku kemudian dijual. Uangnya digunakan untuk bersenang-senang.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Berkas Pencuri 7 Unit Motor Masuk Kejaksaan