Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Riza Pratama (Dok:salampapua.com)
SALAM PAPUA (TIMIKA)- Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia (PTFI), Riza Pratama, mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas dalam RDP/RDPU dengan Komisi IV DPR RI pada Selasa, 27 September lalu konteksnya adalah pada kewajiban perusahaan berdasarkan IUPK, sebagaimana juga diatur dalam UU Minerba, salah satunya adalah untuk membayar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan kepada daerah.
Hal ini menjadi jawaban PTFI menyusul menghangatnya pembahasan tentang pernyataan Presdir PTFI pada RDP dengan Komisi IV DPR RI tentang Deviden PTFI.
“UU Minerba menyatakan bahwa 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan harus dibayarkan ke negara dengan pembagian 4 persen untuk Pemerintah Pusat dan 6 persen untuk Pemerintah Daerah. Jika dijumlahkan, kontribusi PTFI kepada Provinsi Papua, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten/Kota Lainnya di Provinsi Papua mencapai sekitar 6-7 triliun rupiah per tahun,” ujar Riza, dalam rilis yang diterima Salam Papua, Jumat malam (30/9/2022).
Riza menambahkan, perubahan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memberikan jaminan kepastian hukum dan fiskal kepada PTFI sampai dengan 2041, dimana secara total penerimaan negara sesudah IUPK akan lebih tinggi dibandingkan dengan Kontrak Karya 1991 karena didasarkan pada postur perundangan saat IUPK diterbitkan.
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More