JAYAPURA | Tingginya angka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan kriminal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, membuat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota gencar melakukan upaya penertiban bagi pedagang minuman keras (miras) beralkohol ilegal.
Dan kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menciduk seorang pemuda berinisial H (20), yang diduga sebagai penjual miras ilegal di seputaran jalan Baru Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekitar pukul 23.30 WIT.
Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali mengungkapkan, pelaku diciduk bersama barang bukti berupa 91 botol/kaleng miras ilegal berbagai merk.
Ia menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara rutin untuk meminimalisir kasus lakalantas atau tindak pidana kriminal yang dipicu akibat mengonsumsi miras.
“Jadi penertiban ini merupakan atensi Bapak Kapolresta Jayapura Kota yang harus kami laksanakan untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di Kota Jayapura,” jelasnya, Minggu (5/2/2023).
Adapun barang bukti 91 botol/kaleng miras yang diamankan terdiri dari 9 botol Vodka ceper, 4 botol Mansion House, 3 botol Vodka Iceland, 8 botol Anggur Merah Gold, 12 botol Anggur Merah Kawa-kawa, 19 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Javan, 3 botol Jenever, 12 botol Bir Hitam Guinnes serta 14 kaleng Bir Bintang.
Lanjut Alamsyah, pasca penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolresta Jayapura.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta untuk ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai aturan hukum yang berlaku,”bebernya.
Menurut Alamsyah, pihaknya tidak akan mentolelir siapapun yang menjual miras secara ilegal. Sebab itu, ia mengimbau agar para pelaku yang masih eksis untuk segera menghentikan aktivitas penjualannya.
“Kami akan rutin lakukan penertiban seperti ini. Siapa yang masih berjualan miras secara ilegal, ya akan kita berikan tindakan tegas untuk efek jera,” katanya serius.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Berikan Efek Jera, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polresta Jayapura Ciduk Penjual Miras Ilegal