Ilustrasi. Foto: google
TIMIKA,TimeX
Seorang wanita cantik, berinisial YF alias Ara menjadi terdakwa penipuan uang pengurusan sertifikat tanah senilai Rp75 juta kepada 3 korban pemilik tanah di Jalan Waker Timika pada 28 dan 30 Desember 2021 lalu. Ara kemudian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara.
BACA JUGA : DPKPP Programkan Penerangan di Kampung Nawaripi
BACA JUGA : Kecewa Tersangka Dilepas, Warga Flobamora Datangi Satlantas
Awalnya terdakwa hendak membeli tanah dari saksi Jarmi, dari Yayasan Cordova dan saksi Sahrir namun belum memiliki sertifikat tanah, hanya surat pelepasan tanah.
Sehingga terdakwa dengan akal dan tipu muslihat menawarkan akan membantu mengurus sertifikat tanah dan meminta korban menyerahkan uang untuk biaya pengurusan sebesar Rp45 juta untuk tanah milik saksi Jarmi sedangkan untuk biaya pengurusan tanah milik saksi Sahrir dan Yayasan Cordova sebesar Rp 30 juta.
Dengan menerima uang dengan total Rp 75 juta dari 3 korban atau saksi mengurus sertifikat tanah, namun uang tersebut tidak pernah digunakan untuk pengurusan sertifikat tanah, namun uang tersebut malah digunakan keperluan pribadi dan foya-foya.
Khusus Fauzi, Humas Pengadilan Negeri Timika mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dari sidang agenda tuntutan kemarin, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 3 Tahun penjara,” kata Khusnul, Selasa (31/5).
Dikatakan, untuk agenda putusan pengadilan akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Juni 2022 mendatang. (a33)
The post Berfoya-foya Uang Sertifikat Ara Dituntut 3 Tahun Penjara appeared first on Timika Express.