Beredar Surat Penetapan Tersangka Kasus Pesawat, Plt Bupati Mimika: Saya Belum Terima Suratnya!

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob,S.Sos,M.M (Foto:salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Beredar surat pemberitahuan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Terbang Cesna Grand Caravan C 208 B EX dan Helicopter Airbus H 125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.

Surat pemberitahuan yang sifatnya Rahasia ini beredar di kalangan Wartawan yang bernomor R-64/R.1.5/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan ditandatangani Aspidsus Kejati Papua mengatasnamakan Kajati Papua. Surat tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor TAP-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023.

Saat wartawan menghubungi Kejati Papua untuk menanyakan kebenaran surat tersebut, belum ada tanggapan.

Sementara itu, saat wartawan menanyakan terkait surat tersebut kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Kamis (26/1/2023), dirinya mengaku belum menerima surat tersebut.

“Saya belum terima surat itu. Justru aneh, saya mengetahui informasi itu malah dari Media,” ujar John Rettob, sapaan akrabnya.

John mengaku bahwa dirinya tetap patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan dimana dia sudah dipanggil dan diperiksa di Kejati Papua di Jayapura, pada Rabu (24/1/2023) lalu.

Dia menjelaskan, sebagai Wakil Bupati yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Mimika, pemanggilan dan pemeriksaan atas dirinya harusnya Kejati Papua memiliki izin dari Mendagri, namun dia tidak mempersoalkan hal tersebut dan dia tetap memenuhi panggilan Kejati Papua walaupun tidak ada Izin dari Mendagri.

“Jarak waktu sejak pemeriksaan awal hingga adanya informasi saya diitetapkan sebagai tersangka adalah 1 bulan. Saya menghormati proses hukum dan silahkan tetap berjalan sesuai ketentuan serta kedepankan keadilan. Saya tidak gentar sedikitpun karena saya merasa sudah melalui prosedur yang berlaku saat pengadaan pesawat milik Pemkab Mimika itu,” tegasnya.

John juga mengaku saat dia diminta keterangan oleh tim penyidik Kejati Papua, dirinya tidak ditanya soal dugaan kerugian negara dari kasus tersebut, sehingga dia mempertanyakan terkait adanya informasi bahwa pihak Kejati mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 43 Miliar.

“Anggaran keseluruhannya adalah Rp 85 Miliar, dimana harga 2 pesawat itu adalah Rp 80 Miliar dan sisanya Rp 5 Miliar yang dalam hal ini dikelola oleh PT Asian One untuk membayar pengurusan operasional pesawat seperti gaji pilot, proses pengurusan izin, dan sebagainya. Mereka (penyidik) sudah lihat semua bukti kuitansinya. Justru uangnya kurang (atau harus hutang) untuk membayar operasional pesawat tersebut, dan buktinya juga ada. Terus disebut ada kerugian negara Rp 43 Miliar itu seperti apa? Jika ada audit independent pun, harusnya saya diberitahu tapi saya tidak tahu itu,” tuturnya.

Dia bahkan mengungkapkan, jika sekiranya dirinya melakukan kesalahan prosedur, dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2017 silam.

“Andaikan saya tidak melakukan itu dengan benar, pada tahun 2017 saya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Saya sudah pernah diperiksa di KPK selama kurang lebih 2 tahun pada 2017-2019 dan lebih teliti,” katanya.

Sedangkan terkait tuduhan kepadanya bahwa dia tidak melakukan proses lelang sesuai ketentuan pada saat pengadaan 2 pesawat milik Pemkab Mimika itu pada tahun 2015 silam, dia mengaku bahwa dirinya telah melalui prosedur dan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Pembelian pesawat itu dulu tidak pernah direncanakan oleh Dinas Perhubungan, tapi tiba-tiba ada di APBD. Sebenarnya saya sebagai Kepala Dinas tidak mau, tapi karena itu adalah perintah Bupati maka saya lakukan. Dalam hal pengadaan pesawat itu sudah melalui prosedur yang berlaku saat itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah waktu itu dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Pada Peraturan Presiden itu jelas disebutkan pengadaan barang/jasa bisa melalui pengadaan langsung dan penunjukan langsung, ada juga aturan tentang Swakelola, dan saya sudah melakukan prosedur itu. Sebelum pengadaan juga sudah dilakukan kajian-kajian sesuai ketetapan pada peraturan itu,” ungkapnya.

John mengimbau kepada masyarakat Mimika agar tidak kuatir dan tetap tenang.

“Waktu yang akan membuktikan. Tuhan tahu apa yang saya buat untuk daerah ini. Saya saat ini tetap bekerja untuk masyarakat Mimika dan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa,” tutupnya.

Wartawan: Evita/Jimmy

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait