TIMIKA, Seputarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika masih bungkam terkait beredarnya salinan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai keputusan pemberhentian terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
SK Mendagri yang beredar luas di masyarakat melalui grup-grup WhatsApp (WA) pada Jumat, 24 Mei 2024, adalah lampiran ke 3 yang didalamnya menyebutkan soal pemberhentian tidak dengan hormat Eltinus Omaleng, lantaran bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Selanjutnya, dalam surat itu disebutkan menunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Mimika.
SK Mendagri tersebut ditetapkan tanggal 20 Mei 2024, dengan menyebutkan bahwa keputusan Mendagri itu berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 April 2024.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti keabsahan surat keputusan itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Evert Hindom yang dikonfirmasi awak media, enggan memberikan pernyataan terkait beredarnya surat tersebut. Begitu juga Wakil Bupati Johannes Rettob yang dikonfirmasi via telepon, belum memberikan tanggapannya.
Upaya konfirmasi lainnya kepada pihak yang ditembusi surat ini seperti misalnya KPK, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan media ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Mimika Aleks Tsenawatme yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima dalam bentuk fisik surat keputusan tersebut.
“Saya sendiri belum dapat informasi itu, baik personal maupun lembaga. Yang jelas kita (DPRD,red) belum mendapat keputusan itu,” kata Aleks singkat.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Beredar SK Mendagri soal Pemberhentian Bupati Mimika, Pemkab Bungkam