TIMIKA | Kurang dari 1×24 jam Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap pria berinisial NR (19) alias Vandi, pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) yang terjadi di Hotel Dafonsoro Jayapura, pada Senin malam, 21 Agustus 2022.
Pelaku NR dibekuk polisi di kediamannya di seputaran APO Bukit Barisan, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Selasa pagi, 23 Agustus 2022.
Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Numbay atas kejadian pembunuhan di Hotel Dafonsoro Jayapura yang menewaskan seorang perempuan berinisial saudari MM (19) alias A.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon dalam konferensi pers yang digelar Rabu (24/8/2022), mengatakan bahwa kasus ini berawal ketika pelaku dan korban komunikasi untuk melakukan hubungan badan menggunakan aplikasi media sosial MiChat. Akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu.
Saat itu, korban meminta tarif berhubungan badan dengan pelaku sebesar Rp700 ribu, namun terjadi tawar menawar yang akhirnya keduanya sepakat dengan tarif Rp500 ribu sekali berhubungan.
“Keduanya pun bertemu di lokasi kejadian. Saat di kamar hotel, korban kemudian meminta bayaran terlebih dahulu,” ujar Kapolresta.
Lebih lanjut, pelaku ternyata hanya memiliki uang Rp100 ribu dan sudah menyediakan sebilah pisau untuk melakukan pengancaman terhadap korban.
Saat pelaku mengatakan hanya membawa uang Rp100 ribu, korban langsung menolak. Tetapi pelaku memaksa untuk melakukan hubungan badan, akhirnya korban berteriak meminta tolong.
“Pelaku yang dalam keadaan mabuk ganja, langsung panik, dan melakukan tindakan kekerasan dengan menikam korban menggunakan pisau yang dibawanya sebanyak tujuh kali tusukan,” terang Kapolresta.
Setelah melakukan aksi penganiayaan itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Kapolresta mengatakan pelaku NR kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya.
NR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun lantaran dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selanjutnya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
“Motif pembunuhan yang terungkap, pelaku melakukan perbuatannya karena ketidakmampuannya membayar korban untuk melakukan hubungan seksual, hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban,” pungkas Kapolresta.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Berawal dari Aplikasi MiChat, Seorang PSK Tewas Ditangan Pelanggan