TIMIKA – Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia oleh pemerintah melalui Inalum telah disepakati beberapa tahun lalu. Dari total 51 persen saham yang dikuasai Indonesia, 10 persen diberikan kepada Papua yang terbagi atas 7 persen Mimika dan 3 persen Pemerintah Provinsi Papua.
Namun hingga saat ini, Papua termasuk Mimika belum juga menerima dividen dari Inalum sebagai BUMN yang dipercaya oleh pemerintah. Sebagai upaya percepatan sekaligus dukungan kepada Pemda Mimika untuk pencairan dividen, DPRD Mimika membentuk pansus divestasi saham.
Ketua Pansus divestasi saham DPRD, Lexy Lintuuran usai memimpin rapat dengan tim divestasi Pemda, Senin (24/10/2022) di ruang rapat serbaguna DPRD mengatakan pihaknya mendukung Pemda untuk mempercepat pencairan dividen, dimana Papua mendapat 3 persen dan Kabupaten Mimika mendapat 7 persen.
Tugas Pansus DPRD kata dia adalah mendukung tim divestasi Pemda agar dividen secepatnya dicairkan. Ia menyebut, kendala pencairan dividen adalah pembentukan Perusda oleh Pemerintah Provinsi Papua yang sampai saat ini belum disahkan lewat akta notaris. DPRD akan mendampingi Pemda berkoordinasi dengan Pemprov serta PT Inalum agar proses dipercepat.
“Sudah terlambat, namun kita tetap akan ambil dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat, kalau kita tidak kejar maka akan persoalan, mereka (eksekutif) akan berjalan bersama-sama dengan kita,” ungkapnya.
Sementara itu, mengenai Provinsi Papua Tengah yang sudah terbentuk, kata Lexy, hal ini tidak perlu dipersoalkan dari pembagian dividen ini. Seusai aturan, penetapan pembagian dividen untuk Papua dan Mimika. “Untuk itu kami dewan mau secepatnya dana ini turun agar kita atur, kalau persoalan ditangani Nabire akan ada pembicaraan baru lagi,” ungkapnya.
Plt Bupati, Johannes Rettob menyebut pencairan dividen tinggal menunggu penandatanganan akta notaris antara Pemprov Papua dan Kabupaten Mimika. “Barang itu sudah jadi, sekarang mau tanda tangan tidak, kalau kita tanda tangan, ini jalan biar kita masuk ke tahap keempat dan selanjutnya,” ungkap Jhon Rettob.
Dalam pembagian dividen untuk Kabupaten Mimika sendiri, susah jelas disebutkan jika ada bagian untuk masyarakat pemilik hak ulayat dan korban dampak permanen pertambangan PT Freeport.
Dalam akta notaris juga sudah terdapat pengurus dividen. Agar proses yang sudah berjalan tetap berlanjut, maka mengenai pengurus yang sudah ada dalam notaris akan kembali dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Jalan saja dulu, nanti dalam RUPS kita atur ulang, bagi saya, yang penting kita tidak punya kepentingan, kepentingannya adalah bagaimana kita dapat menikmati deviden itu baik pemerintah maupun masyarakat,” pungkas Jhon Rettob.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More