Belum Terima Deviden Saham Freeport, Pemkab Mimika Surati Presiden

Belum Terima Deviden Saham Freeport, Pemkab Mimika Surati Presiden

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah bersurat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait belum adanya kejelasan penerimaan deviden divestasi 10 saham PT Freeport Indonesia.

10 persen saham PT Freeport Indonesia dibagi, Kabupaten Mimika mendapatkan 7 persen dan pemerintah provinsi 3 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah mengatakan, sejak 2019-2023 Pemkab Mimika belum menerima deviden. Padahal secara teknis kelengkapan sudah siap, mulai dari pendirian perusahaan daerah (Perusda) maupun penyertaan modal.

“Sampai sekarang 1 rupiah pun belum dapat,” kata Dwi di Kantor DPRD Mimika, Rabu (15/11/2023).

Untuk itu Pemkab Mimika mengambil langkah menyurati Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mempertanyakan dan mendorong segera dicairkannya deviden tersebut.

Kata Dwi, pihaknya bersurat kepada Presiden karena belum ada kejelasan dari MIN ID. Padahal kata Dwi, Pemkab Mimika sudah beberapa kali melakukan komunikasi, namun belum juga ada tanggapan.

Dwi mengaku tidak mengetahui penyebab deviden belum diberikan sesuai dengan saham 10 persen.

“Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah ada jawaban dari Presiden,” ujarnya.

Bahkan kata Dwi, Pemkab Mimika juga tidak mengetahui besaaran deviden yang akan diterima, karena sejak tahun 2029 belum mendapat penjelasan termasuk berapa jumlah yang akan dipotong.

“Dan itu salah satu yang dipertanyakan,” ujar Dwi.

“Kalau itu deviden dari divestasi sudah cair, maka tinggal pembagian pemerintah daerah dengan pemilik ulayat,” ungkapnya.

Sebelumnya pada 12 Juli 2018, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement/HoA) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Inalum di Aula Mezzanine Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta. Penandatanganan ini  dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dan CEO Freeport McMoran Ricard Adkerson serta disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri badan Usaha Milik negara (BUMN) saat itu dijabat Rini Soemarno, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Dikutip dari lama resmi kementrian keuangan, disebutkan
pada perjanjian tersebut, INALUM akan mengeluarkan dana sebesar US$ 3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PTFI dan 100% saham FCX di PT Indocoper Investama, yang memiliki 9,36% saham di PTFI. Para pihak akan menyelesaikan perjanjian jual beli ini sebelum akhir tahun 2018.

Selanjutnya pada tanggal 11 November tahun 2018, Presiden melakukan rapat terbatas dengan Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua yang saat itu dijabat Lukas Enembe dan Klemen Tinal di kantor Presiden membahas divestasi saham freeport.

Dilansir dari laman Setkab, kata Lukas Enembe, dari 51 persen saham Freeport yang dibeli pemerintah Indonesia, disepakati Papua mendapat 10 persen, kemudian dibagi 3 persen untuk Pemprov Papua dan 7 Persen untuk Kabupaten Mimika.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Belum Terima Deviden Saham Freeport, Pemkab Mimika Surati Presiden

 

Pos terkait