MERAUKE | Menjelang hari raya Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023, sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Merauke, Papua Selatan sudah mulai marak menjual kembang api dan petasan, kendati kepolisian setempat belum mengeluarkan izin.
Pantauan Seputar Papua di Kota Merauke, nampak terlihat beberapa lapak pedagang kembang api dan petasan di Jalan Raya Mandala, Jalan Brawijaya, dan Pasar Wamanggu.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Sandi Sultan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/12/2022), menyatakan bahwa sesuai instruksi pimpinan di Polda Papua, kembang api dan petasan yang dijual pedagang harus sesuai kriteria, di antaranya menyangkut daya ledak petasan.
“Jadi untuk penjualan petasan sesuai instruksi dari pimpinan di Polda ya memang ada kriterianya yang untuk bisa dijual. Salah satunya daya ledaknya tidak berdampak luas,” kata Sandi Sultan.
Sandi mengatakan bahwa beberapa hari sebelumnya ada salah satu pedagang yang mengajukan izin penjualan petasan ke Polres Merauke. Permohonan izin tersebut masih dievaluasi oleh Satuan Intelkam Polres setempat.
“Saya sudah minta Kasat Intel untuk melakukan evaluasi, yang mana (petasan) yang bisa diberikan izin, dan yang mana tidak bisa diberikan izin. Karena memang ada kriterianya. Sekarang masih dilakukan evaluasi,” jelas Sandi.
Menyoal bahwa permohonan izin masih dievaluasi dan artinya izin belum dikeluarkan? Sandi Sultan mengakui bahwa izin penjualan memang belum diberikan. Ia pun menyatakan akan mengecek laporan terkait penjualan petasan yang belum diizinkan tersebut.
“Nanti kita lihat, ada berapa (penjualan petasan) memang di lokasi? Kalau benar demikian, saya akan coba crosscheck semuanya di lapangan, karena memang ini masih kita evaluasi,” tuturnya.
Sandi menegaskan, penjualan petasan tidak boleh mengganggu kegiatan Natal, berakibat kebakaran, dan juga yang bermain petasan tersebut menjadi korban dari ledakan petasan.
“Ledakannya kalau dari kepolisian itu ada high class nya, jadi ledakannya itu bisa berdampak luas, tidak seperti petasan-petasan umumnya yang daya ledaknya kecil,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Belum Kantongi Izin Polisi, Petasan Marak Dijual di Merauke