JAYAPURA | Seorang pemuda berinisial DP (31) ditangkap Tim Resmob Numbay Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota di kawasan Furia Kotaraja, Rabu (5/7/2023).
DP dibekuk polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, yakni diduga dua kali memperkosa seorang gadis berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/666/VII/2023/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 3 Juli 2023 tentang Pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Oscar Fajar Rahadian, menerangkan bahwa penangkapan DP berawal pada saat Tim Resmob berhasil mendapatkan titik terang dalam penyelidikan yang dilakukan.
“Pelaku yang pada saat itu tengah berada di sekitar Furia Kotaraja sudah dalam pemantauan Tim Resmob Numbay, dan tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 21.30 WIT, tim langsung mengamankan pelaku,” ungkap Oscar, Rabu malam.
Selain menangkap pelaku, lanjut Oscar, polisi mengamankan juga dua barang bukti.
“Barang buktinya yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna biru, dan sebuah ponsel merk Vivo berwarna biru muda. Ini kami jadikan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan pelaku DP,” bebernya.
Dari keterangan awal, DP mengaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Sementara kasus ini tengah kami dalami lebih lanjut guna proses hukum untuk DP,” pungkas Oscar.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bejat! Dua Kali Pelaku DP Rudapaksa Korban Akibat Pengaruh Miras