Bebas PMK, Sapi di Timika Layak Dikurbankan

TIMIKA – Idul Adha 1443 H atau hari raya kurban kali ini bertepatan dengan mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak berkuku genap seperti sapi dan kerbau. Untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan bebas PMK, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika melakukan pemeriksaan antemortem pada ternak yang akan dikurbankan.

Kepala Disnakeswan Mimika, drh Sabelina Fitriani yang ditemui saat melakukan pemeriksaan bersama tim di salah satu penyalur hewan kurban di Kelurahan Kamoro Jaya SP 1, Rabu (6/7/2022) memastikan semua hewan yang akan dikurbankan dalam kondisi sehat dan bebas dari PMK.

Apalagi, sapi yang dijual di Timika didatangkan dari Merauke, salah satu daerah yang direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi Papua karena bebas dari PMK. “Kita dari Dinas Peternakan juga sudah menjamin, kita sudah melakukan pemeriksaan dan sebagian besar hasil pemeriksaan dinyatakan layak, sehat semua,” tegas Sabelina Fitriani.

Sapi yang didatangkan oleh suplier sapi di Timika, sebanyak 220 ekor. Awalnya direncanakan sebanyak 400 ekor tapi terkendala transportasi dan waktu yang sudah tidak memungkinkan sehinggga yang didatangkan hanya 220 ekor. Selain itu sapi lokal di Timika juga tersedia sekitar 60 ekor yang siap untuk dikurbankan.

Pemeriksaan antemortem ini dilakukan sebelum pemotongan hewan kurban. Pemeriksaan postmortem akan kembali dilakukan saat hewan dipotong untuk melihat kelayakan daging. Dari hasil pemeriksan antemortem, sapi di Timika dinyatakan bebas PMK. Sabelina menyebut, ciri-ciri hewan yang terserang PMK bisa terlihat secara fisik. Terutama pada kuku dan mulut yang melepuh.

Untuk tahun ini juga kata dia tidak ada kambing yang masuk ke Timika sebab dari Merauke harga jualnya sudah mahal. Kambing-kambing yang akan dikurbankan sendiri adalah kambing lokal yang juga dijual dengan harga yang sangat mahal. Harga kambing lokal mencapai Rp 9 juta yang awalnya berkisar di angka Rp 4 juta.

Sekretaris MUI Mimika Abdul Syakir yang juga terlibat dalam post mortem memaparkan 9 syarat hewan kurban, yaitu matanya tidak buta, telinganya tidak terpotong, kakinya tidak pincang, tanduknya sempurna, tidak berpenyakit, ekornya tidak terpotong, tidak kurus, tidak berkudis dan hewan tidak sedang hamil atau menyusui.

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait