TIMIKA, (Liputanpapua.id) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kabupaten Mimika yang dibackup Satuan Pol PP Pemda Mimika, Jumat (3/6/22) melakukan operasi gempur tahun 2022 dengan sasaran adalah barang kena Cukai yang tidak dilengkapi pita cukai atau ilegal.
Barang kena Cukai ilegal yakni hasil tembakau seperti rokok dan minuman yang mengandung etil alkohol bersama turunannya.
“Apa yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai dan dibantu oleh Satpol PP sendiri mungkin baik perlu saya jelaskan sedikit ini bukan inspeksi mendadak tapi kegiatan ini sudah terencana dan sudah terukur,” ucap Kepala seksi penyidikan dan penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mimika Ricky Wondosa kepada wartawan usai melakukan operasi gempur 2022.
Selain itu kata Ricky, pihaknya juga melakukan pemeriksaan barang yang dilengkapi pita Cukai tapi bukan peruntukannya. Artinya, satu pabrik dengan manajemen yang sama di keluarkan produk yang sama dilengkapi dengan kodifikasi untuk produk di pabrik yang berbeda milik managemen yang sama.
“Dia punya manajemen yang sama di pabrik B, dikeluarkan produk cukai yang sama. itu yang kategori barang kena Cukai bukan peruntukannya,” tandasnya.
“Kemudian ada barang yang ada pita cukainya, tapi dikasih itu bekas. Artinya dipakai berulang-ulang, sudah pernah dipakai dilihatin dilepas dari produk yang lain ditempel lagi di produk yang lain ya sama,”
Ia menjelaskan, terkait dengan kegiatan operasi gempur 2022 dilakukan serentak oleh Direktorat bea dan cukai di bawah Kementerian Keuangan dari Sabang sampai Merauke dari 17 Mei hingga 18 Juni 2022.
Selain itu, kata Ricky, pihaknya juga mengecek administrasi perizinan pengusaha seperti Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Jika dalam operasi ditemukan tidak memiliki hal itu akan dilakukan penindakan.
“Artinya, jika kami temukan seperti begitu, tindakan yang kami harus lakukan adalah mengambil barang bukti selanjutnya di proses. Cuman perlu teman-teman catat Ini administrasi ya, bukan kategori pidana. Hanya dilakukan permintaan keterangan dan surat tanda cukai estetika yang harus dilunasi seperti denda,” ucapnya.
Operasi gempur 2022 akan disasar yakni, distributor rokok dan minuman serta kafe dan kios kios. (Steve)
The post Bea Cukai Mimika Lakukan Operasi Gempur Untuk Barang Tembakau dan Minuman appeared first on Liputan Papua.