Bawaslu Paniai Rekomendasikan Pembatalan Pemungutan Suara dan Pecat Penyelenggara Ad Hoc

Bawaslu Paniai Rekomendasikan Pembatalan Pemungutan Suara dan Pecat Penyelenggara Ad Hoc

[[{“value”:”

TIMIKA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai untuk membatalkan pemungutan dan penghitungan suara di enam distrik di wilayah itu yang dinilai bermasalah.

Surat bernomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/11/2024 ditujukan kepada KPU Paniai dengan perihal ‘Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai’. Surat itu dikeluarkan per tanggal 12 Februari 2024.

Disebutkan dalam surat itu, bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan Panwaslu di tujuh distrik mulai dari Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Kebo, Distrik Aweida, Distrik Muyetadi, Distrik Yagai dan Distrik Kebo, telah terjadi peristiwa-peristiwa yang bertentangan dengan perundang-undangan penyelenggaraan pemilu.

Karena itu Bawaslu Paniai menyampaikan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan perhitungan suara kepada KPU Paniai dengan uraian peristiwa-peristiwa yang terjadi.

Pertama, pemindahan kampung yang terjadi dan ditetapkan oleh KPU Paniai untuk Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida dan Distrik Youtadi tanpa memperhatikan kekhususan Papua Pengunungan termasuk Kabupaten Paniai yang menggunakan pemungutan dengan sistem noken/ikat sesuai peraturan Nomor 810 tahun 2019, sehingga menimbulkan peristiwa pembakaran Kantor Distrik Baya Biru oleh masyarakat Baya Biru pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 15.10 WIT.

Kedua, peristiwa penghilangan logistik pemilu formulir C hasil ukuran plano, berita acara dan sertifikat hasil serta C hasil salinan A4 yang dilakukan diseluruh kampung di Distrik Muyetadi dan dilakukan oleh kelompok pendukung calon legislatif (caleg) tertentu yang berasal dari Distrik Muyetadi. Itu terjadi saat pendistribusian logistik pada 12 Februari 2024 sekitar pukul 15.20 WIT.

Ketiga, peristiwa penghilangan logistik formulir model C hasil ukuran plano, berita acara dan sertifikat hasil serta C hasil salinan A4 yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemilu Ad Hoc Distrik Aweida, sehingga logistik selain yang hilang dikembalikan kepada KPU pada tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIT.

Keempat, peristiwa pembakaran logistik yang dilakukan oleh penyelenggara Ad Hoc dengan masyarakat Distrik Kebo, dengan alasan tidak adanya logistik formulir model C hasil ukuran plano, berita acara dan sertifikat hasil serta C hasil salinan A4 disaat pendistribusian logistik dari Kabupaten Paniai ke Distrik Kebo pada 12 Februari 2024 sekitar pukul 18.10 WIT.

Karena itu, dengan melihat peristiwa-peristiwa diatas, Bawaslu Paniai merekomendasikan dengan meminta KPU Paniai segera memberhentikan jajaran Ad Hoc yang menjadi pelaku dalam peristiwa-peristiwa yang terjadi.

Kemudian demi hukum, Bawaslu Paniai meminta KPU Paniai segera membatalkan pemungutan dan penghitungan suara pada Distrik Baya Biru, Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Muyetadi, Distrik Aweida dan Distrik Kebo pada hari pemungutan dan pemunghitungan suara 14 Februari 2024.

Selanjutnya setelah KPU Paniai menyelesaikan permasalahan di Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Muyetadi, Distrik Aweida dan Distrik Kebo, dapat dilakukan kembali pemungutan dan penghitungan susulan kemudian hari.

Terkait surat rekomendasi ini, Ketua Bawaslu Paniai, Stepanus Gobai yang dikonfirmasi media ini Selasa (13/2/2024) malam, membenarkan surat yang telah dikeluarkan pihaknya

“Benar,” jawab Stepanus singkat saat dikonfirmasi dari Mimika.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bawaslu Paniai Rekomendasikan Pembatalan Pemungutan Suara dan Pecat Penyelenggara Ad Hoc

“}]] 

Pos terkait