Bawaslu Mimika Sebut Kampanye Paslon Berjalan Diluar Aturan

MIMIKA, Seputarpapua.com | Delapan hari pelaksanaan tahapan kampanye (mulai 25 September – 3 Oktober 2024), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika belum pernah mendapatkan surat tembusan dari tiga pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika tahun 2024

Komisioner Bawaslu Mimika Divisi Pencegahan, Salahudin Renyaan mengatakan, pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye Bawaslu berpijak pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye.

Sejauh ini, terkait pelaksanaan kampanye Bawaslu Mimika masih mengikuti informasi yang tersebar di media dan masyarakat, bahkan dari ketiga paslon Pilkada Mimika.

“Sejauh ini pelaksanaan tahapan kampanye sudah diluar dari aturan, sebagaimana dituangkan di dalam Pasal 33 dan 34 PKPU nomor 13 tahun 2024. Yangmana, pertemuan terbatas tidak bisa dilakukan di tempat terbuka,” kata Salahudin di Kantor Bawaslu Mimika, Kamis (3/10/2024).

Dijelaskan, dalam pelaksanaan kampanye, yang harus dipedomani oleh ketiga paslon dan timnya adalah pasal-pasal atau prosedur yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024, khususnya Pasal 33 dan 34 yang sangat mengikat tim kampanye dan paslon, yakni setiap kegiatan kampanye yang dilakukan harus memberikan surat pemberitahuan ke pihak Kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.

Namun, setelah sembilan hari pelaksanaan kampanye, ketiga paslon dinilai menabrak aturan. Sampai saat ini Bawaslu belum pernah menerima satu pun tembusan yang disampaikan paslon ke Kepolisian sehingga tidak mengetahui kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon dan tim kampanyenya.

“Saya berharap dari ketiga paslon dan tim kampanye jangan menabrak aturan. Mari sama-sama menjaga kondusifitas dengan memedomani PKPU nomor 13 tahun 2024,” katanya.

Ia menegaskan, Bawaslu Mimika dalam pelaksanaan pengawasan tentunya melihat mekanisme dan prosedur yang ada, baik itu PKPU maupun SK KPU.

“Beberapa hari kedepan kami akan diskusi dengan Kepolisian, agar pelaksanaan kampanye bisa sesuai mekanisme. Selain itu, kami juga pernah mengeluarkan imbauan kepada ketiga paslon,” tegasnya.

Berikut isi Pasal 33 dan 34 PKPU Nomor 13 tahun 2024.

Pasal 33

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a.

(2) Pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
a. dalam ruangan atau gedung tertutup; dan/atau
b. melalui Media Daring.

(3) Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas dalam ruangan atau gedung tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak:
a. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
b. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.

(4) Undangan kepada peserta Kampanye harus memuat informasi mengenai Hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas penghubung.

Pasal 34

(1) Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan terbatas, dengan tembusan disampaikan kepada:
a. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

(2) Waktu pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. bentuk kegiatan;
b. maksud dan tujuan;
c. tempat dan waktu;
d. nama pembicara dan tema materi;
e. jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan;
f. penanggung jawab; dan
g. tautan jika diselenggarakan melalui Media Daring.

(4) Petugas penghubung pada saat pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
a. bendera, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, atau atribut Pasangan Calon; dan/atau
b. bahan Kampanye.

(5) Peserta Kampanye dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bawaslu Mimika Sebut Kampanye Paslon Berjalan Diluar Aturan

Pos terkait