Bawaslu Mimika Mulai Rekrut Pengawas Kelurahan dan Kampung, ini Syaratnya

Seputarpapua.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika mulai melakukan perekrutan Pengawas Kelurahan dan Desa atau kampung (PKD).

Tahapan perekrutan PKD dimulai tanggal 22 Mei 2024 hingga 8 Juni 2024.

Koordinator Sekretaris Bawaslu Mimika, Faizal Tura mengatakan, sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Bawaslu RI, untuk di daerah diamanatkan melakukan perekrutan PKD. Sebelumnya perekrutan PKD dilakukan Pengawas Distrik (Pandis), namun karena saat ini Pandis sementara dibentuk, maka perekrutan PKD dilakukan langsung oleh Bawaslu Mimika.

“Untuk perekrutan PKD kami sudah bentuk tim kelompok kerja (Pokja) yang akan bertugas dalam semua tahapan perekrutan PKD,” kata Faisal di Kantor Bawaslu Mimika, Selasa (21/5/2024).

Sementara Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo mengatakan, pengawas yang direkrut untuk Pilkada 2024 berjumlah 152 PKD. Mereka yang terpilih rencananya akan dilantik pada Juni 2024.

“Tim Pokja mulai besok bekerja untuk sosialisasi, silahkan bagi masyarakat bisa mendaftar dalam seleksi PKD, guna mendukung kami dalam hal pengawasan di setiap kampung dan kelurahan,” katanya.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu yang juga Ketua Pokja Perekrutan PKD, Yusuf Sraun menambahkan, untuk pendaftaran PKD ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun ,setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Berdomisili di kecamatan/distriknsetempat yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan capres-cawapres, calon anggota DPRD, DPD, dan DPRD. Serta, Paslon sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

Selanjutnya bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, dan BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Sementara untuk aparatur sipil negara (ASN), harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi ASN pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

“Persyaratan pendaftaran akan kami tempelkan di Kantor Bawaslu. Selanjutnya bisa mendaftar dengan melengkapi berkas. Dari pendaftaran tersebut, kami akan periksa. Kalau sudah dinyatakan lengkap, maka masuk ke wawancara dan pengumuman hasil,” terangnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bawaslu Mimika Mulai Rekrut Pengawas Kelurahan dan Kampung, ini Syaratnya

Pos terkait