MIMIKA, Seputarpapua.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa cepat, dengan sasaran Pengawas Distrik (Pandis).
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari, 31 Oktober hingga 2 November 2024 digelar di Hotel Horison Ultima Timika.
Plh Ketua Bawaslu Mimika sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu, Yusuf Herru Sraun mengatakan, Bimtek yang digelar ini sebagai bentuk evaluasi serta peningkatan kapasitas terhadap Pandis. Dimana, pada Pemilu kemarin, banyak permasalahan yang tidak diselesaikan dengan baik. Hal ini karena kurang pahamnya tugas dan bagaimana melakukan penyelesaian sengketa cepat.
Penyelesaian sengketa cepat ini khususnya untuk menyelesaikan permasalahan antar pasangan calon (Paslon). Misalnya, apakah Paslon sudah menyampaikan laporan kampanye terbatas ke kabupaten apa tidak. Hal ini harus dimaksimalkan dengan sisa waktu yang ada. Kalaupun dalam pelaksanaan pengawasan Pandis tidak bisa, maka menugaskan ke pengawas kelurahan dan desa (PKD).
“Selain itu peran adhoc Bawaslu ditingkat bawah memiliki peran penting. Dimana, laporan dari bawah akan menjadi bahan ditingkat kabupaten, dalam melakukan tindaklanjut. Atau menjadi bahan dalam menyusun jawaban. Kalau tidak ada laporan, maka di tingkat kabupaten akan kesulitan,” ungkapnya.
Sementara Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Arfah menambahkan, bimtek penyelesaian sengketa cepat mengacu pada Perbawaslu nomor 9 tahun 2020. Dimana, ini dilakukan karena melihat potensi-potensi sengketa antar Paslon.
Misalnya, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dimana pada 2 distrik (Mimika dan Wania) letaknya bersebelahan. Begitu juga dengan posko-posko, yang tidak menutup kemungkinan munculnya sengketa.
“Oleh karena itu, Pandis di bimtek penyelesaian sengketa cepat agar mereka bisa melakukan penyelesaian. Dan setelah bimtek ini, para Pandis akan mendapatkan SK untuk bisa melakukan penyelesaian sengketa cepat,” katanya.
Pada bimtek penyelesaian sengketa cepat, para peserta akan mendapatkan materi-materi dari berbagai narasumber, baik dari Bawaslu Mimika sendiri maupun dari luar.
Melalui materi ini, mereka akan belajar dan memahami tentang penyelesaian sengketa cepat. Dan di bimtek ini, akan ada simulasi-simulasi dan praktek pengisian form, dengan harapan peserta lebih mudah dan paham.
“Selain materi akan ada praktek dalam bimtek yang diberikan. Karenanya, kami harap peserta fokus pada bimtek agar tau dan paham apa yang jadi tugasnya,” ujar Arfah.
Koordinator Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat, Salahudin Renyaan menambahkan, Pandis memiliki tugas sama dengan kabupaten dalam hal pengawasan. Sehingga dari bawah harus paham terhadap tugas pokok dalam melakukan pengawasan
Kata dia, pada Pilkada nanti jangan seperti Pemilih lalu. Pandis, PKD, pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) harus melakukan pengawasan dengan baik. Hal ini untuk mencegah adanya permasalahan, khususnya pada saat rekapitulasi.
“Jangan seperti kemarin, PPD mengatur Pandis. Tetapi Pandis memiliki peran yang besar. Jangan hanya diam dan mengikuti PPD dan PPS. Oleh itu, Pandis perlu belajar dan memahami dengan baik bahwa Pengawas pemilu bisa membatalkan SK KPU,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bawaslu Mimika Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Cepat