TIMIKA, Seputarpapua.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Pengawas Distrik (Pandis) tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 tahun 2020, Kamis (18/7/2024), berlangsung di Swiss-Bellin Timika, Jalan Cenderawasih.
Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020 menjelaskan tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Diana Dayme mengatakan, bimtek ini merupakan kelanjutan dari kegiatan rakernis tentang penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Kegiatan ini lebih pada praktek tugas dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada,” kata Diana.
Dia menerangkan bahwa obyek pelanggaran pada saat pemilihan secara administrasi terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Seperti pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang dilakukan oleh calon dalam pemilihan.
“Pelanggaran secara terstruktur yang dimaksud seperti kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik
aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama,” jelas Diana.
Sementara sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Kemudian masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan yang bukan hanya sebagian.
Kemudian dijelaskan bahwa pihak yang berhak melaporkan atau pelapor adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dan harus memiliki KTP domisili Kabupaten Mimika.
Selanjutnya, pemantau pemilihan yang terakreditasi, peserta pemilihan, pasangan calon (paslon), tim kampanye yang terdaftar di KPU dan Bawaslu kabupaten atau kota.
“Untuk terlapor sendiri, (adalah) paslon dan perseorangan dari paslon tersebut. Yang dimaksud perseorangan dari paslon, salah satu dari paslon itu yang melakukan pelanggaran, bukan keduanya,” jelasnya.
Sementara menyangkut dengan syarat-syarat laporan, Diana menjelaskan ada dua yaitu formil dan materiil. Syarat formil seperti identitas pelapor, identitas terlapor, hingga waktu penyampaian tidak melebihi batas waktu, yakni tujuh hari. Sedangkan materiil yaitu uraian mengenai pelanggaran dan petitum, atau hal-hal yang diminta.
Untuk dokumen laporan, laporan disampaikan secara tertulis sesuai dengan formulir yang dibuat tujuh rangkap (1 asli dan 6 salinan), kemudian menyertakan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Dukcapil setempat.
Sementara untuk bukti yang memenuhi ketentuan, yakni menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50 persen kabupaten atau kota dalam satu provinsi untuk pilgub.
Kemudian menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50 persen kabupaten atau kota dalam satu kabupaten atau kota untuk pilbup maupun pemilihan walikota.
Sedangkan untuk surat kuasa yakni apabila pelapor memberikan surat kuasa.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bawaslu Mimika Bimtek Penanganan Pelanggaran Administrasi