Bawaslu Mimika Beberkan Catatan Pencegahan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Berikut Poin-Poinnya

Kantor Bawaslu Kabupaten Mimika (Foto:salampapua.com/Yosefina)

SALAM PAPUA (TIMIKA)- Pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 telah resmi diluncurkan oleh KPU RI, selanjutnya pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 telah dimulai pada 1-14 Agustus 2022, sebagai momentum yang paling ditunggu-tunggu terutama oleh para calon peserta Pemilu 2024.

Hingga tiga hari menjelang pembukaan pendaftaran, KPU RI mencatat sebanyak 39 partai politik telah mendapatkan akses pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sistem ini adalah alat bantu untuk input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik, di mana setiap identitas anggota partai politik harus dimasukkan ke dalamnya.

Menurut Ketua Bawaslu Mimika, Yonas Janampa, berkaca pada pelaksanaan tahapan yang sama menjelang Pemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat sejumlah potensi pelanggaran terhadapnya. Di antaranya adalah terkait dengan keanggotaan yang diduga fiktif. Selain itu, partai politik tidak dapat menghadirkan pengurus atau anggota tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggotanya, serta ketidaksesuaian antara nama dengan kartu tanda anggota.

“Salah satu yang paling krusial dalam tahapan ini adalah, adanya potensi pencomotan seseorang untuk menjadi anggota partai politik guna memenuhi keterpenuhan administratif sebagaimana yang disaratkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” terang Yonas kepada Salam Papua di Timika, Selasa (2/8/2022).

Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Mimika hendak memberikan catatan pencegahan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pelanggaran (baik administrasi maupun pidana) dan/atau perselisihan yang akan timbul karenanya.

Yonas membeberkan catatan pencegahan yang dimaksud yakni partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten Mimika wajib mematuhi seluruh ketentuan persyaratan peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang (UUl Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tidak memasukkan seseorang untuk menjadi anggota partai politik tanpa persetujuan yang bersangkutan. Tidak memasukkan seseorang yang dilarang keterlibatannya di dalam partai politik, di antaranya adalah Aparat Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk Penyelenggara Pemilu untuk menjadi anggota partai politik. Tidak memasukkan seseorang yang belum genap berusia 17 tahun untuk menjadi anggota partai politik. Tidak memasukkan seseorang yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk menjadi anggota partai politik.Tidak memasukkan seseorang yang belum terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2024 untuk menjadi anggota partai politik.Tidak memasukkan seorang narapidana yang hak memilih atau dipilihnya sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan tetap untuk menjadi anggota partai politik. Mengimbau agar menyampaikan salinan dokumen pendaftaran administrasi partai politiknya kepada Bawaslu Kabupaten Mimika sebagai pegangan dan bahan melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan yang berjalan.

Sementara kepada KPU Mimika,  Bawaslu mengingatkan untuk mematuhi dan menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Menyiapkan layanan dan bantuan yang dibutuhkan partai politik untuk mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mimika untuk meminimalisir adanya pelanggaran dan/atau sengketa di kemudian hari.

Kemudian kepada msyarakat Kabupaten Mimika Bawaslu juga mengingatkan,

Aktif melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik di tingkat Kabupaten Mimika.Aktif memantau penyalahgunaan e-KTP dan/atau nama seseorang yang diketahui tidak atas persetujuan yang bersangkutan, dan/atau seseorang yang tidak dapat menjadi anggota partai politik. Aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mimika jika menemukan atau mengetahui adanya potensi pelanggaran yang dilakukan, baik oleh oknum anggota atau pengurus partai politik, oknum penyelenggara Pemilu dan/atau oknum masyarakat lainnya.

Untuk lebih mengefektifkan pencegahan terhadap potensi lahirnya pelanggaran dan perselisihan yang akan terjadi, Bawaslu Kabupaten Mimika akan berkoordinasi secara aktif dengan KPU Kabupaten Mimika.

“Kami di Bawaslu Kabupaten Mimika juga akan membuka layanan bagi masyarakat yang hendak membuat aduan atau laporan dugaan pelanggaran pada tahapan ini,” pungkasnya.

Wartawan: Yosefina

Editor: Jimmy R

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait