Bawaslu Mimika Awasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah

TIMIKA, Seputarpapua.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, memastikan mengawasi syarat pecalonan kepala daerah atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur partai politik (Parpol) dimulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Disebutkan, setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi calon, dan wajib memenuhi syarat pencalonan dan persyaratan calon.

Syarat menjadi calon ada 2 metode, melalui jalur perseorangan dan Partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol.

“Untuk jalur perseorang sudah selesai atau ditutup,” kata Frans, didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa Arfaf, Kordiv SDMO Yusuf Sraun, Kordiv Pencegahan Salahudin Renyaan, dan Koordinator Sekretaris Bawaslu Mimika Faisal Turan, saat memberikan keterangan pers, Selasa (23/7/2024).

Dijabarkan, untuk pencalonan melalui Parpol diawali dengan pendaftaran pasangan calon. Kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Apabila ada kekurangan, maka akan dilakukan perbaikan syarat.

“Kemudian apabila sudah diperbaiki dan tidak ada masalah, maka dilakukan penetapan calon,” tambahnya.

Frans melanjutkan, terkait dengan persyaratan calon, nantinya Bawaslu Mimika akan mengawasi dengan cara mempelajari, mengkaji, meneliti, dan berkoordinasi dengan lembaga terkait dengan kebenaran dan keabsahan dari masing-masing dokumen persyaratan calon.

“Kami akan awasi terus, terkait dengan persyaratan pencalonan,” tegasnya.

Bawaslu juga menjelaskan terkait salah satu syarat yang masih menjadi perdebatan, yakni dengan frase “belum pernah menjadi sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota…”. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf (n) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertimbangan hukum melalui Putusan Nomor: 22/PUU-VIU/2009, Nomor 80/PUU-XIII/2015, Nomor 83 PUU-XIII2015, Nomor 67/PUU-XVIV2020, Nomor 2/PUU-XXV/2023.

Jikalaupun, amar putusan dari putusan-putusan tersebut ditolak atau tidak dapat diterima oleh MK. Namun pertimbangan hukum dari putusan tersebut tetap menjadi bagian penafsiran hakim yang harus diikuti oleh pelaksana Undang-undang.

“Kemudian bahwa terkait dengan pernah atau belum pernah menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, menurut Bawaslu adalah mengenai soal waktu atau periodisasi masa jabatan seorang calon (lebih dari 2,5 tahun). Soal etika jabatan dan pembatasan masa jabatan yang kesemuanya telah ditafsirkan dalam bagian pertimbangan hukum putusan MK, sehingga pembacaan suatu norma peraturan tidak dimaknai terbatas hanya secara tekstual saja. Namun harus dibaca secara sistematis dan substantif terkait keseluruhan ayat pada pasal pencalonan,” jelasnya.

Sedangkan terkait sengketa pencalonan sengketa pemilihan terdiri atas sengketa antar peserta pemilihan; dan sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan.
Bawaslu Kabupaten “berwenang” menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan.

Putusan Bawaslu Kabupaten mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat dan KPU Kabupaten wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Kabupaten mengenai penyelesaian sengketa pemilihan paling lambat 3 hari kerja.

“Sesuai ketentuan pasal 59 huruf K dan I Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata penyelesaian sengketa pemilihan, disebutkan bahwa putusan Bawaslu Kabupaten memuat “Pertimbangan Hukum dan Pendapat Hukum”,” terangnya.

Lanjutnya, dalam penyusunan pertimbangan hukum dan pendapat hukum, Bawaslu tidak hanya membaca secara teskstual saja dari suatu ketentuan dalam peraturan teknis. Akan tetapi Bawaslu mengkaji dan mendalami secara substantif, filosofis dan hakekat suatu ketentuan penerapan pasal dari peraturan teknis tersebut dengan melihat putusan-putusan atau yudisprudensi dari lembaga kekuasaan kehakiman, tentang suatu penerapan hukum yang telah di laksanakan oleh termohon sehingga merugikan pemohon.

Selain itu, dalam melakukan pendapat hukum dan penafsiran hukum, Bawaslu juga akan mendengarkan keterangan ahli-ahli yang terkait di bidangnya. Sehingga diharapkan putusan Bawaslu terkait sengketa pencalonan nantinya akan t sesuai dengan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum kepemiluan.

Jika nantinya terdapat calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Calon yang dinyatakan TMS tersebut dapat menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu.

Bawaslu memutus permohonan penyelesaian sengketa pemilihan melalui musyawarah dan mufakat paling lama 12 hari terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa.

Ia menambahkan, Bawaslu mengingatkan kepada pihak-pihak lain tentang keberadaan Pasal 180 ayat 1
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon gubernur/calon wakil gubernur, calon bupati/calon wakil bupati, dan calon walikota/calon wakil walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

“Bawaslu akan tegas dengan siapapun yang berupaya melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang,” ujar Frans.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bawaslu Mimika Awasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Pos terkait