TIMIKA, pojokpapua.id – Proses perbaikan daftar bakal calon anggota legislatif telah berakhir pada Jumat (11/8/2023). Namun hingga detik-detik akhir perbaikan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beberapa aparat kampung yang masuk dalam daftar bacaleg belum menyerahkan surat sebagai bukti telah mengundurkan diri.
Komisioner Bawaslu Mimika, Blasius Narwadan yang ditemui Jumat (11/8/2023) mengungkapkan Bawaslu turut terlibat melakukan pengawasan dalam proses perbaikan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan oleh KPU Mimika.
Salah satu hal yang menjadi atensi Bawaslu adalah adanya ASN aktif, pensiunan ASN dan aparat kampung yang masuk dalam daftar bacaleg. ASN aktif dan juga masih menjabat sebagai salah satu kepala OPD di Mimika belum menyerahkan surat pengunduran diri. Sementara pensiunan ASN belum merubah status pekerjaan di KTP sehingga masih tertulis sebagai PNS.
Begitu juga dengan aparat kampung. Meskipun bukan berstatus ASN tapi karena turut menikmati uang negara karena digaji menggunakan uang negara maka wajib mengundurkan diri. Hanya saja, Bawaslu belum mengantongi data aparat kampung untuk dicocokkan dengan daftar yang ada dalam sistem.
Blasius menegaskan, persoalan ini jadi atensi. Jika sampai pada akhir perbaikan dan penetapan DCS, ASN dan aparat kampung tidak menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU dan Bawaslu maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Kami sudah koordinasi dengan Kepala BKD dan sampai hari ini apabila beliau tidak mengundurkan diri dari ASN maka kami harus TMS-kan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah penetapan DCS, partai politik masih diberi ruang untuk mengganti bacaleg sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). “Berdasarkan DCS baru ada tanggapan masyarakat, di situ baru bisa ganti caleg, karena ada beberapa yang meninggal dunia, jadi beri surat kematian,” tandas Blasius.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More