Pasutri bersama barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mimika (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)- Pasangan suami-isteri (Pasutri) AM (43) dan AS (40) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mimika karena ketahuan membawa narkotika jenis ganja di terminal bandara baru Mozes Kilangin, Sabtu (3/9/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona menyampaikan bahwa penangkapan Pasutri tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur,S.H bersama 4 personelnya.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita 30 plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja, 3 lembar almunium foil (pembungkus paket), dan 3 gulungan lakban coklat (pembungkus paket).
“Penangkapan berawal dari adanya laporan bahwa seorang wanita salah satu penumpang pesawat dari jayapura akan tiba di timika dan dicurigai membawa narkotika jenis Ganja. Pelaku AS membawa 3 bal yang berisi ganja yang disembunyikan dalam tas Ransel warna hitam dengan gulungan pakaian, sedangkan pelaku AM pemilik narkotika tersebut menunggu pada area kedatangan,” kata Ipda Hempi, Minggu (4/9/2022).
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya sudah diamankan di Rutan Polres Mimika di mile 32,” ujarnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More