Bawa Ganja, Seorang Pria Dari Jayapura Ditangkap Polisi di Biak

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan Polisi (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA)- Seorang pria berinisal OKR (23) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor karena kedapatan membawa 18 bungkus narkotika jenis ganja.

Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widoyanto,S.H,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Nurdin Rahmati,S.H dalam rilis Humas Polda Papua, Minggu (28/8/2022), mengatakan bahwa OKR ditangkap di pelabuhan laut Biak, tanggal 27 Agustus 2022.

“Penangkapan tersebut bermula saat Kaurbinops Satnarkoba Ipda Ruslan Umagapi,S.H bersama personel melakukan penyelidikan di wilayah pelabuhan laut saat KM. Sinabung sedang sandar di pelabuhan,” kata AKP Nurdin.

Kemudian saat penumpang mulai turun diperoleh informasi bahwa ada pemuda yang memiliki narkoba dan sedang duduk bersama teman-temannya di depan kantor kelurahan Burokub, kemudian tim menuju tempat tersebut dan mendapati pemuda tersebut, setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan.

“Saat sedang digeledah pelaku sempat membuang tas ransel miliknya dan langsung melarikan diri, namun dengan sigap petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku selanjutnya diamankan bersama tas ransel miliknya yang ternyata berisikan 18 bungkus narkoba jenis ganja,” terang AKP Nurdin.

Dia menambahkan bahwa pelaku OKR setelah dilakukan pemeriksaan mengakui dan juga sesuai dengan identitasnya adalah merupakan warga dari Jayapura yang membawa barang haram tersebut melalui kapal laut.

“Saat ini pelaku kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut guna mendapatkan informasi serta kepentingan penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait