Bawa Ganja Kering 5 Kg, Enam WN PNG Diciduk Aparat Gabungan di Jalur Tikus Keerom

JAYAPURA | Tim gabungan TNI, Bea Cukai serta Imigrasi Papua kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering siap edar seberat kurang lebih 5 kg yang dibawa enam pelaku dari Papua New Guinea (PNG) di jalur tikus Kampung Skofro Lama, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua.

Kasrem 172/PWY selaku Wadan Kolakops, Kolonel Inf Bayu Sudarmanto menjelaskan, modus operandi keenam pelaku dalam membawa barang haram itu yakni, mengemasnya didalam 86 bungkus plastik yang disimpan dalam tiga tas ransel dan satu noken.

“Enam pelaku yang diamankan ini merupakan warga PNG berinisial CA, HT, VA, JO, KE dan DG. Mereka ditangkap hari Selasa 28 Maret 2023 oleh Tim Korem 172/PWY, Satgas Pamtas Batalyon 756/WMS Skofro, Tim Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Unit P2 Kanwilsus DJBC Papua, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura serta Imigrasi Papua,” ungkap Kolonel Bayu di Makorem 172/PWY, Kamis (30/3/2023)

Menurut mantan Danden Intel Kodam XVII/Cenderawasih ini, dari enam pelaku, satu orang terindikasi sebagai pemain lama yang kerap bermain dalam penyelendupan ganja, baik melalui jalur laut maupun udara.

“Jadi ini (penangkapan) yang ke 11 kali sepanjang awal 2023. Dan ini aksi ini menunjukan bahwa penyelundupan ganja ke Indonesia melalui PNG sangat meningkat,” kata Bayu.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Papua, Khoirul Hadziq menambahkan, penangkapan ini merupakan wujud dari sinergitas pihak Bea dan Cukai bersama TNI-Polri.

“Kami siap bersinergi, dan upaya ini merupakan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, karena Presiden Joko Widodo sudah tetapkan Indonesia darurat narkotika,” sebutnya.

Lanjut Khoirul, Bea Cukai sebagai garda terdepan masuknya barang dari luar negeri (impor) memiliki peran penting dalam mencegah peredaran barang-barang yang bisa membahayakan keamanan negara.

“Ya, tugas kami adalah mencegah barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, dan melindungi masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar,” katanya.

“Jadi sinergi yang dilakukan secara berkelanjutan dan masif antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” timpalnya.

Senada dengan Korem dan Bea Cukai, Kabid Pemberantasan BNNP Papua Kombes Polisi Agung Ramos P. Sinaga mengaku bahwa BNN bersama Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas penangkapan enam pelaku WNA PNG yang membawa 5 kg ganja tersebut.

“Yang pasti kita akan kembangkan, sehingga kita bisa tahu siapa yang akan menerima dan siapa yang mengirim, ya asalnya dari mana barang ini,” ujarnya.

Selanjutnya Kabag Wassidik Ditnarkoba Polda Papua AKBP Muhammad Syafei menyebut, penangkapan seperti ini bukan hal yang baru. Sebab itu, Syafei mengajak masyarakat di wilayah perbatasan RI-PNG agar ikut proaktif dalam memerangi peredaran narkotika yang sangat meresahkan ini.

“Kita semua tanpa terkecuali harus bekerjasama guna memberantas narkotika yang bisa merusak generasi bangsa. Dan kepada pelaku, ini ancaman hukuman sangat berat, ya kalau di atas lima gram itu bisa dijerat hukuman penjara 5 tahun bahkan bisa lebih dari itu,” tandasnya.

Diketahui atas perbuatannya, keenam pelaku itu dapat diancam dengan pidana sesuai Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara 5-15 tahun.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bawa Ganja Kering 5 Kg, Enam WN PNG Diciduk Aparat Gabungan di Jalur Tikus Keerom

Pos terkait