TIMIKA | Pasangan suami-istri (Pasutri) masing-masing berinisial AMM (43) dan NES (40) warga jalan Jeruk SP 2 ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika lantaran kedapatan membawa narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja kering dari Jayapura ke Timika.
Mereka ditangkap pada Sabtu, 3 September 2022 di terminal kedatangan UPBU Mozes Kilangin Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Usai ditangkap, digiring petugas ke Mapolres Mimika untuk di proses lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Mansur dalam keterangannya menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 paket terbungkus alumunium foil.
Yangmana dalam 3 paket tersebut terdapat 30 bungkus plastik bening ukuran cukup besar berisi narkotika jenis ganja kering.
“Di sembunyikan dalam tas ransel warna hitam, dengan gulungan pakaian yang dibawa dari Jayapura untuk diperjual-belikan di Timika,” demikian dijelaskan AKP Mansur dalam keterangan tertulisnya yang diterima Seputarpapua.com, Minggu (4/9/2022).
Mansur menerangkan, penangkapan ini berawal ketika petugas mendapat informasi akan ada seseorang tiba menumpangi pesawat dari Jayapura membawa narkotika jenis ganja. Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Diketahui bahwa pesawat dari Jayapura akan tiba di Timika pukul 12.30 WIT, petugas kemudian melakukan pemantauan di area terminal UPBU Mozes Kilangin.
Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas melihat saudara AMM di area terminal. Ia dicurigai sebagai pemilik narkotika jenis ganja yang hendak melakukan penjemputan.
Ketika diinterogasi petugas, AMM mengaku hendak menjemput istrinya NES yang membawa paketan berisi ganja dari Jayapura.
Setelah pesawat tiba dan penumpang keluar melalui pintu ruangan kedatangan, petugas langsung mencegat saudari NES lalu memeriksa barang bawaannya. Di situ petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja.
“Ini memang kita sudah incar sejak lama,” ujar AKP Mansur.
Pasutri tersebut lalu digiring ke Mapolres Mimika untuk ditahan, dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Satuan Reserse narkoba merencanakan akan melakukan penimbangan barang bukti di Kantor Pegadaian, kemudian mendatakan status barang bukti ke pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Mimika serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor Polda Papua.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bawa Ganja dari Jayapura, Pasutri Ditangkap di Terminal Bandara Mozes Kilangin