Calo dan ribuan gram ganja yang berhasil diamankan (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– F alias Calo (26) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 1.197,9 Gram di dalam tas miliknya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombespol Ahmad Mustofa Kamal dalam rilisnya, Rabu (12/10/2022), menjelaskan bahwa Calo ditangkap di Kota Nabire berdasarkan laporan nomor LP/198/X/2022/SPKT III/Res Kep Yapen.
“Kejadian berawal pada hari Minggu (14/8/2022) lalu, Saudari IK mencari F alias Calo dengan maksud meminta pertanggungjawaban atas tertangkapnya Saudara Sepupu dari IK akibat membawa Narkotika jenis Ganja di Kota Sorong,” ujar Kamal.
Pelapor mencoba membawa F ke Polres Kepulauan Yapen namun di tengah perjalanan pelaku berhasil melarikan diri, tetapi tas hitam berisi ganja tidak dibawa kabur.
“Ketika IK hendak mencari KTP pelaku di dalam tas miliknya, IK menemukan sebuah kantong berwarna biru yang di dalamnya terdapat bungkusan kantong plastik warna merah yang sudah dilapisi lakban cokelat,” jelas Ahmad.
Ia mengatakan, di dalam bungkusan tersebut ditemukan 11 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja sehingga saudari IK membawa Barang Bukti tersebut ke pihak Kepolisian.
Dengan adanya laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku namun belum ditemukan.
“Personel mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Nabire sehingga dengan cepat personel Sat Resnarkoba berangkat menuju Nabire dan menangkap pelaku, kemudian membawanya ke Polres Kepulauan Yapen untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sekarang pelaku sedang dilakukan tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian dan dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More