TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap 3 warga Negara Papua Nugini (PNG) yang kedapatan membawa ganja.
Ketiga pelaku berinisial GG (29), JG (28), BG (35) ditangkap di lampu merah pertigaan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Minggu (7/1/2024), sekitar pukul 02.30 WIT.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan, Tim Opsnal awalnya mendapat informasi bahwa ada 3 warga PNG yang membawa ganja dengan menggunakan mobil.
“Ketiga warga Negara PNG itu menggunakan Mobil Xenia Hitam dari wilayah Hamadi Distrik Jayapura Selatan ke wilayah Abe Distrik Abepura,” kata Irene.
Tepat di lampu merah pertigaan Hamadi, anggota Opsnal langsung memberhentikan mobil, dan terlihat ketiganya sedang memangku tas ransel warna coklat.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tas tersebut, dan ternyata berisi ganja,” ujar Irene.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku, yakni tas ransel warna coklat, 1 plastik bening ukuran besar yang dililit lakban hitam diduga berisikan ganja, 2 karung beras ukuran 5 Kg yang dilakban bening dan coklat berisikan ganja, serta 2 lilitan lakban coklat berisikan 10 paket plastik ukuran besar yang berisikan ganja.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bawa 2 Karung Ganja, 3 Warga PNG Ditangkap Polisi