MIMIKA, Seputarpapua.com | Seorang pengedar ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, di Bandara Mozes Kilangin, Mimika, Papua Tengah, Rabu (15/1/2025) pagi. Ia merupakan salah satu penumpang pesawat dari Jayapura.
Kepala Seksi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Iptu Safri. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/04/I/2025/SPKT. Sat Resnarkoba, tanggal 15 Januari 2025.
“Identitas tersangka berinisial “ RYW” (25) tahun. Barang Bukti yang diamankan pada saat penangkapan adalah 13 paket plastik besar berisikan narkotika jenis ganja, sebuah karton bekas, dua buah amplop besar warna coklat diduga untuk pembungkus paketan ganja, dua buah alumunium voil pembungkus paketan ganja dan sebuah gawai warna hitam,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu sore.
Iptu Hempy Ona menjelaskan, penangkapan RYW alias Rahul itu berawal saat Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan berangkat menggunakan salah satu maskapai penerbangan dari Jayapura menuju Mimika yang dicurigai membawa ganja.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju Bandara Baru Mozes Kilangin Mimika ntuk melakukan pemantauan, pada pukul 11.30 WIT pun melihat terduga pelaku yang daat itu keluar dari pintu kedatangan Bandara Mozes Kilangin, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial RYW ini.
“Dari tangan pelaku tim berhasil menyita 13 paket plastik bening besar berisi Ganja yang di sembunyikan pelaku dalam satu buah karton miliknya. Tim pun membawa pelaku beserta barang buktinya menuju Kantor Polres Mimika di Jalan Agimuga Mile 32, guna proses hukum lebih lanjut ,” jelasnya.
Iptu Hempy Ona menambahkan, terhadap pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Baru Tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika, Seorang Pengedar Ganja Ditangkap Polisi